- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Dia Tarif Baru Taksi Online !
TS
anehkan
Ini Dia Tarif Baru Taksi Online !
Jakarta - Pemerintah telah menentukan tarif baru untuk taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Operator penyedia jasa taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menjelaskan pemerintah pusat telah menerima berbagai usulan tarif batas atas dan batas bawah dari setiap daerah.
Dari berbagai usulan tersebut, akhirnya pemerintah pusat sepakat untuk memutuskan tarif tersebut ke dalam dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa, serta wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
"Untuk wilayah I yakni Sumatera, Bali, Jawa, kisaran tarif bawahnya itu per kilometer Rp 3.500. Untuk tarif batas atasnya Rp 6.000. Kemudian untuk di wilayah II dari mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua itu Rp 3.700, tarif atasnya Rp 6.500," kata Pudji di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).
Pudji menegaskan bahwa tarif baru tersebut harus segera diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online per tanggal 1 Juli 2017 ini.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017, yaitu 1 Juli 201 l7 tarif itu harus langsung berlaku. Tarif itu sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer," tegasnya.
Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
Pada kesempatan yang sama, Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 bulan.
"Kita ada proses monitoring, pengawasan, apabila ada hal yang belum dilaksanakan kita akan lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksinya adalah mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri," tegasnya. (ang/ang).
https://m.detik.com/finance/berita-e...120.1497625198
Wah, naik gan harganya
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menjelaskan pemerintah pusat telah menerima berbagai usulan tarif batas atas dan batas bawah dari setiap daerah.
Dari berbagai usulan tersebut, akhirnya pemerintah pusat sepakat untuk memutuskan tarif tersebut ke dalam dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa, serta wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
"Untuk wilayah I yakni Sumatera, Bali, Jawa, kisaran tarif bawahnya itu per kilometer Rp 3.500. Untuk tarif batas atasnya Rp 6.000. Kemudian untuk di wilayah II dari mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua itu Rp 3.700, tarif atasnya Rp 6.500," kata Pudji di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).
Pudji menegaskan bahwa tarif baru tersebut harus segera diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online per tanggal 1 Juli 2017 ini.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017, yaitu 1 Juli 201 l7 tarif itu harus langsung berlaku. Tarif itu sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer," tegasnya.
Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
Pada kesempatan yang sama, Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 bulan.
"Kita ada proses monitoring, pengawasan, apabila ada hal yang belum dilaksanakan kita akan lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksinya adalah mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri," tegasnya. (ang/ang).
https://m.detik.com/finance/berita-e...120.1497625198
Wah, naik gan harganya
Polling
0 suara
setuju tarif taksi online diatur pemerintah?
0
2.9K
35
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan