Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harri8998Avatar border
TS
harri8998
Arnold Sinaga : "Pernyataan Sandiaga Uno Lebay !"
Arnol Sinaga: “Pernyataan Sandiaga Uno Lebay!”


JAKARTA (IGS BERITA) — Arnol Sinaga, SE., SH., kuasa hukum John Nainggolan dan kantor Edward Soerjadjaja, menilai pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022, Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai sesuatu yang lebay (berlebihan). Sebelumnya, di hadapan sejumlah wartawan, Sandiaga Uno menyatakan, dilanjutkannya perkara dugaan penggelapan aset dan pemalsuan jual-beli saham PT Japirex yang menjeratnya itu dirancang oleh “barisan sakit hati” yang tidak bisa menerima kemenangan duet Anies-Sandi di arena Pilkada DKI Jakarta.

BACA JUGA:

Sandiaga Uno dalam Jeratan Hukum Japirex
Diduga Palsukan Jual-Beli Saham, Sandiaga Uno Dipanggil Polisi Lagi



“Saya kira, pernyataan Sandiaga Uno itu terlalu lebay. Ia sebetulnya sedang berdalih, dan sekadar mencari dukungan sekaligus membentuk opini publik seolah-olah dirinya tengah menjadi korban pendzaliman dari upaya kriminalisasi berbau politis. Padahal, pernyataan itu akhirnya justru semakin memperlihatkan pribadi Sandiaga Uno yang seolah mengalami amnesia terhadap apa yang telah ia perbuat sendiri,” kata Arnol Sinaga, yang juga pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan jual-beli saham PT Japirex, kepada IGS Berita, Senin (26/6).



Laporan soal pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Sandiaga Uno dalam proses jual-beli saham PT Japirex milik John Nainggolan itu, lanjut Arnol Sinaga, tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/2231/V/2017/Dit.Reskrimum tanggal 9 Mei 2017, atau setelah Pilkada DKI Jakarta usai.



“Peristiwa hukum itu bisa terjadi kapan saja, dan kepada siapa saja. Lebih baik dihadapi dan diselesaikan secara hukum juga. Soal benar-salahnya, toh ada mekanisme pembuktian di persidangan, yang di zaman sekarang sudah bisa diikuti secara transparan oleh publik,” kata Arnol Sinaga dari Kantor Hukum Arnol & Masrin.

Pernyataan Sandiaga Uno yang seolah meragukan kemurnian dari perkara hukum yang tengah menjeratnya itu disesalkan juga oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen (Pol) Suntana.

“Kalau Pak Sandiaga merasa seperti itu, silakan mengikuti prosesnya. Ada jalur-jalurnya untuk (menyatakan) complain itu. Jangan dikaitkan dengan kemenangan atau kekalahan di Pilkada,” kata Suntana di Jakarta, Sabtu (24/6).

Dalam pandangan Suntana, pihak Sandiaga Uno terlalu cepat mengambil kesimpulan seperti itu.

Polisi, tambah Suntana, bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, dan tidak ada kaitannya dengan masalah Pilkada, mau kalah atau menang.

Ia juga mengingatkan, semua orang, baik itu pejabat ataupun calon pejabat yang punya kedudukan, memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

“Jadi, janganlah sampai begitu. Gak ada kaitan dengan kekalahan dan kemenangan pasangan calonlah. Polisi bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” kata Suntana lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat ini Sandiaga Uno tengah menghadapi tiga perkara terkait kiprahnya di PT Japirex, yakni dugaan penggelapan aset serta pemalsuan tanda tangan dalam proses jual-beli saham milik John Nainggolan dan kuitansi penerimaan pembayaran tanah.

Terakhir, berdasarkan surat bernomor S.Pgl/7621/VI/2017/Ditreskrimum, Sandiaga Uno dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 20 Juni 2017, yang ternyata tidak bisa ia penuhi karena beberapa alasan.

Pemanggilan itu bertalian dengan Laporan Polisi Nomor LP/2231/V/2017/Dit.Reskrimum tanggal 9 Mei 2017, yang menyebutkan Sandiaga Uno diketahui melakukan pemalsuan tanda tangan atas penjualan 1.000 lembar saham PT Japirex milik John Nainggolan.

Sebelumnya, sudah ada dua laporan lain terkait keterlibatan Sandiaga Uno di PT Japirex.

Pada laporan pertama, bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, Sandiaga Uno disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia diduga terlibat dalam penggelapan uang penjualan tanah milik PT Japirex senilai Rp 12 miliar, dengan korban Djoni Hidajat.

Lalu, Djoni Hidajat pun, melalui kuasanya, Fransiska Kumalawati Susilo, melaporkan lagi Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya, Nomor LP/1427/III/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 8 Maret 2017, atas dugaan pemalsuan tanda tangan Djoni Hidajat pada kuitansi penerimaan pembayaran tanah.

Disebutkan, aset dan perusahaan industri rotan bernama PT Japirex itu sebenarnya merupakan milik keluarga Edward Soerjadjaja, putra pengusaha kenamaan, William Soerjadjaja. (yhr).

Lebih Lanjut dan Sumber : Klik Disini
0
6.7K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan