Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sinophobiaAvatar border
TS
sinophobia
Jadi Rumit, Tersangka Korupsi Rp25 Triliun Ternyata Ikut Tax Amnesty



(RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yang telah ditangani Bareskrim selama dua tahun seperti bakal lebih lama. Pasalnya, salah seorang tersangka Honggo Wendratmo yang berada di Singapura diduga ikut dalam proses tax amnesty. 

Informasi yang diterima JPG, Honggo mengikuti tax amnesty dengan nilai harta sekitar USD 599 juta. Namun, status Honggo sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai USD 1,8 miliar atau setara dengan Rp25 triliun. 

Kondisi tersebut memunculkan potensi kemungkinan penanganan kasus dugaan korupsi yang mencuat sejak Bareskrim dipimpin Komjen Budi Waseso akan lebih molor. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, pihaknya belum mengetahui bila salah satu tersangka kasus kondensat PT TPPI dan SKK Migas mengikuti tax amnesty. 

”Kami dalami lagi soal itu,” paparnya.

Soal kelanjutan kasus tersebut, Bareskrim memastikan telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sudah proses pelimpahan kasus tahap pertama untuk berkas tersangka mantan petinggi SKK Migas berinisial RP dan DH.

 ”Baru dilimpahkan,” terangnya. 

Namun, perlu proses untuk menuntaskan berkas perkara tersebut. Hingga saat ini masih bolak-balik dari Kejagung ke Bareskrim.

 ”Ada yang perlu disesuaikan,” terang mantan Wakabareskrim tersebut. 

Perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut sebelumnya mencapai Rp25 triliun. Namun, ternyata perlu perhitungan kembali soal kerugian negara tersebut.

 ”Kemungkinan tidak sampai segitu, temuannya berapa belum ada informasi,” paparnya. 

Dia mengakui bahwa hingga saat ini Honggo masih berada di Singapura. Saat awal kasus tersebut mencuat, Honggo dipastikan sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di negeri singa putih tersebut. ”karena berada di luar negeri sedang dicek kemungkinan menerbitkan red notice,” jelasnya. 


Mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut juga mengklarifikasi adanya informasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait banyaknya kasus korupsi yang belum kelar. Bahkan, dari kasus-kasus itu ditaksir merugikan negara senilai Rp33 triliun.

 ”Kasus-kasus yang kalau diakumulasi kerugian negaranya Rp 33 triliun itu berasal dari berbagai Polda, lalu ditarik ke Bareskrim. Kasusnya dari beberapa periode yang lalu,” ungkapnya. 

Dari kasus-kasus itu, sekitar 40 persen dari kasus itu tahun ini telah mencapai tahap penyidikan. Sisanya yang lebih dari 50 persen itu masih dalam tahap penyelidikan.

 ”Inikan masih pertengahan tahun, akhir tahun diharapkan semua kelar,” ujarnya. 

Untuk penarikan kasus dari daerah tersebut disebabkan sejumlah hal. Salah satunya, karena tingkat kesulitannya yang tinggi. 

”Maka, kami kerjasamakan penanganannya. Ada juga yang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sistem joint investigation,” paparnya. 

Berapa jumlah tersangka untuk semua kasus tersebut? Dia mengaku tidak mengingatnya. Namun, jumlahnya cukup banyak. 

”Lupa kalau itu, yang pasti semua ditangani,” ujarnya. (idr/jpg)

Read more: http://www.riaupos.co/berita.php?act=full&id=154552&page=2#ixzz4lDnEjafV


Buron 2 taun, kerugian negara ditaksir 33 trilyun ... polisi baru pikir2 nerbitin red notice emoticon-Gila
Diubah oleh sinophobia 27-06-2017 16:40
0
6.7K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan