metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
PBNU Minta Presiden Copot Mendikbud


Metrotvnews.com, Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Muhadjir dinilai membuat gaduh lantaran menelurkan kebijakan lima hari sekolah.


'Kami akan kirim surat ke Presiden, karena Mendikbud bikin gaduh, minta untuk diganti,' kata Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, Arifin Junaidi di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2017.


Ia menjelaskan, LP Ma'arif NU sebagai asosiasi sekolah formal dalam NU sejak tahun lalu sudah menolak wacana full day school. Kini, wacana tersebut kembali menguak, namun hanya berubah nama menjadi sekolah lima hari.


Arifin mengklaim, pihaknya telah mengecek ke beberapa daerah, termasuk di Makassar dan Banjarmasin. Di dua daerah tersebut, guru-guru pelajaran agama Islam resah dengan kebijakan ini.


'Jadi, kalau kemudian dikatakan akan digabungkan dengan madrasah, ini jauh panggang dari api,' papar dia.


Ketua Raobitoh Maahid Islamiah NU atau Asosiasi Pesantren NU, Abdul Ghafar Rozin menilai kebijakan lima hari sekolah merupakan persoalan serius dan harus ada banyak aspek yang dibutuhkan ketika mengimplementasikan UU dan kebijakan dari Mendikbud sendiri.  Dari pesantren sendiri, pesantren memiliki wadah MTQ dan madrasah  yang berada di luar pesantren.


'Saya kira, kebijakan ini sungguh tidak bijaksana, kalaupun dia dipaksakan begitu saja walaupun pakai bahasa 'bertahap'. Kami juga menggarisbawahi kita ingin meminta presiden membatalkan peraturan menteri pendidikan ini,' tegas dia.


Kebijakan sekolah lima hari ini mendapatkan kritikan dari berbagak pihak. Kemendikbud diminta membatalkan kebijakan tersebut karena dianggap tak tepat.


Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut kebijakan itu berpeluang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tak hanya itu, kebijakan tersebut pun berpeluang menubruk Pasal 51 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


Pasal tersebut berbunyi, 'Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah'.


Lagi pula, menurut dia, kebijakan yang sekarang ada sudah cukup demokratis dan memandirikan satuan-satuan pendidikan.


'Satuan pendidikan memiliki kemandirian mengembangkan pilihan model sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan masing-masing sekolah atau madrasah,' kata Susanto, Senin 12 Juni 2017.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiw...opot-mendikbud

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kemendikbud dan Kemenag Bicarakan Juknis Sekolah Lima Hari

- Sistem 5 Hari Sekolah Dilaksanakan Minggu Ketiga Juli

- Disdikpora DIY Persilakan Sekolah Tak Terapkan Sistem Lima Hari

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan