Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xutux06Avatar border
TS
xutux06
Saldo Rekening yang Bisa Diintip Ditjen Pajak Naik Jadi Rp 1 Miliar
Saldo Rekening yang Bisa Diintip Ditjen Pajak Naik Jadi Rp 1 Miliar
Pisahkan uang dalam rekening (Foto: Thinkstock)


Pemerintah secara resmi merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 200 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

[Baca juga: JK: Jujurlah dan Terbuka Soal Pajak]

Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

"Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Indormasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resminya, Rabu (7/6).

[Baca juga: Saldo di Atas Rp 200 Juta Diintip Pajak, Masyarakat Tak Perlu Khawatir]


Saldo Rekening yang Bisa Diintip Ditjen Pajak Naik Jadi Rp 1 Miliar
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)


Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga . lndonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

[Baca Juga: Ada 2,3 Juta Nasabah Bank yang Rekeningnya Bisa Diintip Ditjen Pajak]

Pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Bagi petugas Direktorat Jenderal Pajak yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan. dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Sumber: https://kumparan.com/wiji-nurhayat/s...di-rp-1-miliar
0
4K
16
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan