POLDA Metro Jaya bakal menyeret lebih banyak tersangka dalam kasus Persekusi terhadap PMA, 15, remaja yang tinggal di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Bahkan Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal penculikan anak.
"Saya akan konstruksikan dengan Pasal 83 jo pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Itu pasal tentang penculikan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat, tiga tahun,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Senin (5/6).
Rudy menegaskan, fokus penyidikannya, bukan lagi soal pemukulan, tetapi soal penjemputan paksa yang masuk kategori penculikan. Nantinya, dalang penjemputan paksa sampai semua yang terlibat penjemputan paksa bakal dijerat pasal penculikan.
"Jadi bakal lebih banyak tersangka dalam kasus ini. Kami masih bekerja keras mengumpulkan bukti dan saksi agar pasal penculikan terhadap anak di bawah umur ini tidak lepas di pengadilan," tegas Rudy.
Sebelumnya, Direktorat Reskrimum telah menangkap dan menetapkan dua tersangka yakni AM, 22, warga Cipinang Lontar, dan M, 57, warga Cipinang Muara. Mereka telah dijerat Pasal 170 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan. Polisi saat ini mengembangkan kasus ini menjadi kasus penculikan.
Saat ini korban dan keluarganya berada di tempat yang aman dan dijaga anggota Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka akan dipindahkan ke rumah aman milik Kementerian Sosial hari ini.