Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabe1Avatar border
TS
kabe1
Dua Pelaku Persekusi di Jakarta Timur Resmi Jadi Tersangka
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua pelaku persekusi, AM (22) M (52). Keduanya mengakui telah memukul korban, Putra Mario Alvian (15) pada Minggu 28 Mei 2017 sehingga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, AM memukul korban dengan tangan kiri ke arah pipi kanan korban sebanyak tiga kali, sedangkan M memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban.

"Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kita amankan untuk dilakukan proses selanjutnya," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap sesorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang remaja sedang dipersekusi atau pemburuan orang dengan sewenang-wenang setelah ditangkap oleh sekelompok orang yang diduga oknum FPI.

Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, remaja tersebut dikelilingi oleh sekelompok orang di dalam satu ruangan. Ia juga diminta membacakan permintaan maaf kepada umat Islam sambil direkam.

sumber : http://m.okezone.com/read/2017/06/02/338/1706381/dua-pelaku-persekusi-di-jakarta-timur-resmi-jadi-tersangka

cuma 7 tahun kok ga lama emoticon-Big Grin minta tolong gih sama riziq cabul emoticon-Big Grin
0
3.5K
52
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan