katakanlah.newsAvatar border
TS
katakanlah.news
Teman Rizieq: Jokowi Bukannya Siram Air, Malah Siramkan Bensin
Suara.com - Presidium Alumni 212 menilai langkah polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka pornografi menunjukkan rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo sewenang-wenang terhadap ulama.

"Dengan penetapan tersangka Habib Rizieq, tidak hentinya rezim penguasa mengkriminalisasi ulama di bulan Ramadan," ujar Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, hari ini.

Penetapan Rizieq menjadi tersangka, kata dia, menegaskan rezim pemerintah sekarang menabuh genderang permusuhan.

"Sikap rezim Jokowi dan kami anggap telah melanggar hukum dan melanggar HAM, semua ini harus segera dihentikan. Dan juga aparat hukum semua golongan. Harus segera diakhiri," kata dia.

Menurut Sambo seharusnya Jokowi menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, bukan malah memperkeruh suasana.

"Sayang, sangat disayangkan. Di tengah harapan besar kami, bukannya bapak Presiden menyiramkan air, malah justru menyiramkan bensin ke dalam api," ucap Sambo.

"Malah makin memperkeruh suasana, bahkan menambah akselerasi potensi perpecahan semakin kuat, dengan menetapkan Habin Rizieq tersanka dalam kasus pornografi yang sangat kental rekayasa hukum. Ini bukan malah menambah sejuk suaasna, justru memperkeruh dan membuat gelombang," Sambo menambahkan.

Sambo mengatakan Presidium Alumni 212 akan kembali demonstrasi pada Jumat (2/6/2017). Mereka akan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mendesak tim investigasi untuk menginvestigasi tindakan pemerintah terhadap Rizieq.

Massa akan berkumpul di Masjid Sunda Kelapa, usai Jumatan, akan longmarch ke Komnas HAM.

Rizieq sekarang resmi masuk Daftar Pencarian Orang. Rizieq masuk daftar buronan karena tetap tidak mau kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pornografi.

"Kasus tersangka HRS (Habib Rizieq Shihab) perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Surat DPO diterbitkan setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq pada Selasa (30/5/2017). Kemudian, penyidik berkoordinasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menanyakan terkait keberangkatan Rizieq ke luar negeri.

"Kemarin kan sudah saya sampaikan, penyidik setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan melakukan lidik ke rumah yang bersangkutan. Apakah ada yang bersangkutan di rumahnya, setelah itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar dari Indonesia," kata dia.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang rapat untuk menentukan langkah berikutnya setelah Rizieq masuk daftar buronan.
"Rapatnya masih berlangsung, karena sudah mengeluarkan DPO tentunya akan dibahas di rapat itu," kata Argo.



0
5.8K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan