Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Tiba di KPK, Sandiaga Ngaku Tak Terlibat Korupsi Wisma Atlet


Jakarta, GATRAnews - Wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga S Uno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi yang membelit tersangka Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah. 

Sandiaga tiba di KPK, Jakarta, Selasa (23/5), pada pukul 10.00 WIB. "Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK. Lalu, saya mengapresiasi KPK dan penegakan hukum bahwa ke depan Indonesia akan bersih dari korupsi," katanya.Sandiaga akan menjalani pemeriksaan tentang dua kasus korupsi yang membelit tersangka Dudung. Pertama, mulai pukul 10.00 WIB tentang kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring dan Gedung Serbaguna Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud), Bali, mulai pukul 13.00 WIB. Sandi mengaku tidak terlibat dalam dua kasus ini dan akan mengklarifikasi secara menyeluruh kepada penyidik KPK.KPK menetapkan Dudung dalam kasus wisma atlet dan gedung serbagunan Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Dudung Purwadi melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undng Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) juncto Pasal 65 KUHP.Sedangkan dalam kasus RS Unud, KPK menetapkan Dudung selaku Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering sebagai tersangka bersama Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud, Made Mergawa, pada 5 Oktober 2015.Proyek pembangunan RS Pendidikan di Unud itu senilai Rp 120 milyar melalui skema anggaran multi years tahun 2009-2011. Diduga, Rp 30 milyar dari jumlah Rp 120 milyar itu telah diselewengkan.Modus yang dilakukan, PT DGI yang kini telah bersulih nama menjadi PT Nusa Kontruksi Engineering melalui penggelembungan (mark up) anggaran. PT DGI diduga melakukan kongkalikong agar bisa menang tender untuk melaksanakan pengerjaan proyek. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 3 milyar.Atas perbutan tersebut, KPK menyangka Dudung melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan terhadap Made, KPK menyangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/264477-ti...si-wisma-atlet

---


- KPK: Pemanggilan Sandiaga Bukan karena Tendensi Politik
0
991
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan