Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Periksa Sandiaga karena Punya Info Awal


Jakarta, GATRAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) Sandiaga S Uno, dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang dan RS Udayana (Unud) Bali, karena ada informasi awal. "Penyidik panggil seseorang jadi saksi pada saat itu penyidik sudah punya info awal, saksi itu melihat mendengar rangkaian peristiwa kasus korupsi," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Jakarta, Selasa (23/5).

Penyidik memeriksa wakil gubernur DKI Jakarta terpilih itu terkait jabatannya sebagai komisaris PT DGI dan KPK mendalami soal proyek-proyek pemerintah yang dikerjakan perusahaan tersebut atas upaya Dudung Purwadi selaku direktur utama."KPK mendalami proyek-proyek yang melibatkan dirut PT DGI dan kita dalami peran DGI di situ. Kita butuh keterangan komisaris di sana megenai sejauh mana pengetahuan saksi terhadap proyek-proyek yang dilakukan oleh PT DGI," ujar Febri.Soal pernyataan Sandiaga bahwa dua proyek yang menyeret Dudung, yakni wisma atlet SEA Games dan RS Unud Bali adalah melanggar hukum, Fabri mengatakan, penyidikan dua kasus di atas karena ada perbuatan melawan hukum dan merugikan negara."Karena ada indikasi perubatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, maka proyek itu yang disidik KPK, yaitu wisma atlet dan RS Udayana ada indikasi melawan hukum dan indikasi kerugian engara yang total kerugiannya sekitar Rp 50 milyar," katanya.Apakah ada proyek lain juga, lanjut Febri, tidak tertutup KPK akan mendalaminya. "Kita dalami sepanjang kita punya bukti-bukti awal untuk itu. Kalau saksi punya info awal silakan sampaikan ke KPK dan itu lebih bagus," imbau Febri.KPK memeriksa Sandiaga sebagai saksi untuk tersangka Dudung Purwadi, mantan direktur utama PT DGI dan Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang terbelit dua kasus korupsi.Dua kasus korupsi yang membelit tersangka Dudung adalah pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali.KPK menetapkan Dudung dalam kasus wisma atlet dan gedung serbagunan Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.KPK menyangka Dudung melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undng (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) juncto Pasal 65 KUHP.Sedangkan dalam kasus korupsi RS Unud, KPK menetapkan Dudung selaku Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering. Proyek itu senilai Rp 120 milyar melalui skema anggaran multi years tahun 2009-2011. Diduga, Rp 30 milyar dari jumlah Rp 120 milyar itu telah diselewengkan.Modus yang dilakukan, PT DGI yang kini telah bersulih nama menjadi PT Nusa Kontruksi Engineering melalui penggelembungan (mark up) anggaran. PT DGI diduga melakukan kongkalikong agar bisa menang tender untuk melaksanakan pengerjaan proyek. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 3 milyar.KPK menyangka Dudung melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Iwan SutiawanEditor: Tian Arief

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/264729-kp...unya-info-awal

---


- Sandiaga Mengaku Tak Meyetujui Tindakan Anak Buahnya
0
776
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan