indonesia..ber1Avatar border
TS
indonesia..ber1
Istilah "gebuk" menuai kontroversi, harusnya pakai "karungi"

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia Usman Hamid meminta kepada Presiden Joko Widodo agar menjelaskan maksud penggunaan kata 'Gebuk' ketika membicarakan organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila.

"Mungkin Presiden perlu juga menjelaskan apa yang disebut dengan gebuk itu," ujarUsman Hamid di markas Slank, Jalan Potlot III, Jakarta, Sabtu (20/5/2017).

Usman Hamid khawatir kata 'gebuk' dapat disalah tafsirkan oleh aparat penegak hukum agar bisa leluasa menggunakan cara-cara kekerasan untuk memberangus ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila.

"Sehingga tidak ditafsirkan sebagai semacam pernyataan Presiden yang membolehkan aparat untuk menggunakan kekerasan, tidak boleh ditafsirkan seperti itu dan Presiden harus menjelaskan bahwa itu bukan untuk menggunakan kekerasan. Karena efeknya bisa luar biasa," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional perwakilan Indonesia itu.

Usman Hamid menyarankan kepada Jokowi agar menggunakan kata-kata atau istilah-istilah yang ada di dalam kerangka konstitusi atau hukum, tidak lagi memakai pernyataan pada kerangka politis.

"Ada nomenklatur yang saya kira jauh lebih bisa digunakan oleh Presiden untuk menghadapi protes-protes yang saat ini berkembang. Tidak perlu lagi gunakan istilah gebuk, atau makar hanya untuk mengkriminalisasi atau hadapi orang-orang yang bersikap kritis. Saya kira ada banyak cara lain," tutur Usman.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bagi bangsa Indonesia. Demikian ditegaskannya saat berbicara di hadapan sekitar 1.500 prajurit TNI usai menunaikan salat Jumat dan santap siang di Aula Kartika, Tanjung Datuk, Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat, 19 Mei 2017.

"Sekali lagi, negara Pancasila itu sudah final. Tidak boleh dibicarakan lagi," ujarnya.

Bahkan menurutnya, bila di kemudian hari terdapat organisasi massa (ormas) yang ingin keluar dan mengganggu ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebinekaan bangsa, maka hal tersebut dapat dianggap bertentangan dangan hal yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia. Terhadap hal tersebut, Presiden memastikan bahwa negara tidak akan tinggal diam.

"Kalau ada ormas yang seperti itu, ya kitagebuk," ia menegaskan.

Hal yang sama akan dilakukan bila ada yang mengatakan bahwa PKI yang berhaluan komunis bangkit kembali di Tanah Air. Sebab, Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 telah mengatur hal tersebut dan menyatakan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang.

"Ya kita gebuk, kita tendang, sudah jelas itu. Jangan ditanyakan lagi, jangan ditanyakan lagi, payung hukumnya jelas, TAP MPRS," tutur Presiden.
0
9.7K
82
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan