yoonasAvatar border
TS
yoonas
Begini Risiko Jika Rekening Tak Mau Diintip Ditjen Pajak
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan sanksi pidana badan bagi perbankan atau lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
Sebagaimana dikutip dari Pasal 7 Perppu No.1/2017, sanksi pidana tersebut dikenakan apabila perbankan atau lembaga jasa keuangan tidak menyampaikan laporan, tidak menyampaikan prodesur identifikasi rekening keuangan secara benar, serta tidak memberikan informasi/ bukti/ keterangan yang dibutuhkan otoritas pajak.
“Dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian kutipan dari Pasal 8 ayat 2 Perppu itu.
Tidak hanya menerapkan pidana badan terhadap perbankan dan lembaga jasa keuangan, Perppu itu juga memberi sanksi bagi pimpinan atau pegawai terkait apabila melakukan pelanggaran yang sama. Sanksinya berupa denda Rp1 miliar atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Adapun sanksi itu juga berlaku kepada setiap orang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan yang disyaratkan Perppu No. 1 Tahun 2017, yakni akan diganjar dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, dari sisi nasabah/ wajib pajak, Pasal 2 ayat 6 Perppu ini menyebutkan perbankan dan lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan.
“Lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat 4 peraturan itu.
Adapun prosedur identifikasi rekening keuangan paling sedikit meliputi kegiatan:
• melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili,
• melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening,
• melakukan verifikasi untuk menentukan rekening yang dimiliki merupakan rekening yang wajib dilaporkan,
• melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening untuk menentukan pengendali entitas dimaksud, dan
• melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan terkait prosedur identifikasi keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.

Ini sumber beritanya Gan: Klik di sini
0
4K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan