mebisoAvatar border
TS
mebiso
Sekedar Share Konsultasi SDM: Tanggung Jawab Pemilik Bisnis Jika Motor Pegawai Dicuri
Tanya:Apabila motor karyawan saya hilang (dicuri maling) saat di lokasi kantor, dengan catatan:

  • Motor hilang malam hari pukul 19.00 WIB (di luar jam kerja)
  • Tidak ada perintah lembur, karyawan tidak langsung pulang tapi di kantor.
  • Office boy tidak lagi mengawasi motor karyawan karena sholat tarawih (di luar jam kerja)
  • Motor sudah lunas tapi tidak ada asuransi.
  • Kondisinya bukan di pertokoan / perkantoran yang ada security. Kantor masih sewa rumah di sebuah kampung, jadi parkir masih di jalan.


Bagaimana aturan-aturan yang berlaku, dan sejauh mana tanggung jawab saya sebagai pemilik perusahaan kepada karyawan?

Jawab
Salam Damai, sebagai pemilik usaha yang juga menjadi pemilik dari segala asset dan harta tak begerak, maka kita mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara dan mengamankan asset dan harta tak bergerak milik perusahaan (pada pelaksanaannya dapat dilimpahkan tanggung jawabnya pada salah satu jabatan yang ditunjuk). Begitu pula terhadap peralatan dan kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan oleh karyawan untuk datang dan pulang dari perusahaan. Pemilik usaha hendaknya menjaga dan mengamankan selama berada dalam lingkungan perusahaan. Hal ini dikarenakan peralatan dan kendaraan yang dimiliki karyawan dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Walaupun kehilangan motor di luar jam kerja, berada di perusahaan tanpa ada perintah lembur dan tidak ada petugas yang menjaga, pemilik usaha mempunyai kewajiban moral untuk menyelesaikannya. Tanggung jawab ini dikarenakan tempat kejadian kehilangan motor tersebut masih berada dalam lingkungan perusahaan.

Oleh karena itu, tanggung jawab yang bisa dilakukan oleh pemilik usaha atau pejabat yang ditunjuk adalah mendampingi karyawan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Selain itu, turut membantu pihak kepolisian apabila diperlukan dikemudian hari.

Pelajaran yang dapat diambil sebagai pemilik usaha adalah segera membuat dan menetapkan aturan tentang keamanan peralatan dan kendaraan yang dimiliki atau yang dipergunakan karyawan selama berada di lingkungan perusahaan dan saat melakukan pekerjaan di luar lingkungan perusahaan (dinas luar kantor). Begitu pula lingkungan perusahaan. Walaupun berada di kampung, perusahaan hendaknya mengupayakan tindakan pengaman yang secukupnya bagi segala kendaraan, baik milik perusahaan maupun milik karyawan. Tindakan-tindakan perbaikan yang dilakukan pemilik usaha, berupa peraturan dan pengamanan lingkungan akan menciptakan dan meningkatan rasa keamanan (safety) karyawan dalam bekerja.

Saya yakin, setiap pemilik usaha akan memilih mempunyai karyawan yang merasa aman dan nyaman dalam bekerja daripada yang setiap harinya was-was akan keamanan kendaraan yang di parkir di lingkungan perusahaan. Damai selalu :-)

Spoiler for Rubrik konsultasi bisnis:


Spoiler for Source:
0
4.6K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan