dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
MLKI: Istilah Agama dari Bahasa Kawi, Penghayat Sebenarnya Agama
MLKI: Istilah Agama dari Bahasa Kawi, Penghayat Sebenarnya Agama

Andi Saputra - detikNews





Orang asli Indonesia yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan jauh sebelum agama datang. (edy/detikcom).

FOKUS BERITA:Menggugat Kolom Agama di KTP

Jakarta - Tak mau identitas keyakinannya tidak tertulis dalam KTP, para Penghayat Kepercayaan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar identitas keyakinan mereka bisa ditulis di KTP.

"Penghayat itu sebenarnya agama. Ya karena pada dasarnya istilah agama itu sendiri adalah berasal dari kata Bahasa Kawi. Jadi asli frasa agama itu untuk sistem keyakinan yang ada di dalam negeri sebetulnya, yang dari bumi Nusantara," kata anggota Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Engkus Ruswana sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (7/5/2017).

Hal di atas disampaikan dalam sidang pada 6 Desember 2016 lalu. Engkus menyatakan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Sebab Patrialis mencecar pemahaman agama dalam konsep Penghayat Kepercayaan. Belakangan, Patrialis ditangkap KPK.

Pada dasarnya istilah agama itu sendiri adalah berasal dari kata Bahasa Kawi.Anggota MLKI, Engkus Ruswana







"Datang Hindu disebut agama Hindu, datang Kristen disebut agama Kristen, datang Budha disebut agama Budha. Nah, si pemilik agama ini sendiri tidak boleh mengaku agama, gitu," sambung Engkus. 

Patrialis juga menanyakan apakah kitab orang Penghayat Kepercayaan dan Rasul Penghayat Kepercayaan. Namun hal itu dijawab Engkus bahwa sudut pandang pertanyaan itu adalah paradigma 'agama'. 

"Nah, kemudian karena sudah diokupasi, diakui sebagai milik agama yang dari luar, kemudian kriterianya jadi diubah. Harus ada kitab suci, harus ada Rasul, harus ada... ya macam-macam yang itu. Kementerian Agama sendiri juga sampai saat ini belum ada kriteria yang disebut agama apa, yang bukan agama apa, tidak ada sampai sekarang. Nah itu, itu persoalannya," cetus Engkus.

Sidang gugatan itu atas permohonan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Administrasi Kependudukan ke MK. Pasal tersebut berbunyi:

Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan. 

Dengan pasal di atas, maka Penghayat Kepercayaan tidak tertulis dalam kolom agama di KTP. Dampaknya, para penggugat mengaku mendapatkan diskriminasi dari negara. (asp/bgs)

https://m.detik.com/news/berita/d-34...benarnya-agama

Betul sih, kalo dalam bahasa Arab , agama itu disebut Dien ,
0
2.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan