Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PutraKucinkAvatar border
TS
PutraKucink
Hari Ini Sadis! Sopir Travel rudapaksa & Bunuh Opung Boru Sitorus


TAPANULI UTARA, KARIRSUMUT.COM – Pembunuhan sadis disertai pemerkosaan dan perampokan dilakukan sopir travel, Fernando Simangunsong alias Ando (37). Pria ini ditangkap 11 jam pasca penemuan korban, Agustina Br Sitorus (67).


Jasad Agustina pertama kali ditemukan oleh 2 orang pencari barang bekas, Irwan Hermanto Banjarnahor dan Bikkas Manalu di tepi Jurang Sipintu-pintu, Desa Pariksabungan, Kec. Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput) pada Jumat (28/4) lalu

Saat ditemukan, jasad perempuan tua yang menetap di Jalan Air Bersih Medan ini mulai membusuk di dalam goni. Berkat kerjasama Polres Taput dengan Unit III Ditreskrimum Poldasu, Ando akhirnya dibekuk dari kediamannya di Pintu air Sei Bulu, Kecamatan Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (29/4) lalu sekira pukul 08.00 wib.

Pengakuan pelaku seperti yang dipaparkan Kapolres Taput, AKBP Dudus HD SIK melalui Kasubag Humas, Aiptu Walpon Baringbing, pada Selasa (25/4) sekira pukul 10.00 wib korban dihubungi melalui pesan singkat SMS untuk mengajak pergi jalan-jalan. Namun dengan alasan ada urusan, ajakan itu ditolak.

Beberapa menit kemudian, Ando kembali menghubungi korban. Kali ini dia memilih bicara langsung lewat ponsel. Sama seperti saat SMS-an, sedikit memaksa, korban diajak jalan-jalan dan janjian jumpa di Amplas.

Setahu bagaimana, Agustina yang saat itu sedang berada di seputaran Bengkel, Perbaungan, berangkat ke Medan dan tiba di terminal Amplas dengan menumpang betor.

Begitu bertemu, korban naik ke mobil Anto dan mereka pun berangkat. Dalam perjalanan, tersangka membujuk korban agar meminjamkan uang dan perhiasan berupa emasnya. Tapi permintaan itu ditolak.

Meski ditolak, Anto terus berusaha membujuk dan merayu agar korban memberi perhiasan dan uangnya, namun korban tetap tidak mau. Belakangan timbul niat korban untuk membunuh.

Di perjalanan menuju arah Tebing dari Medan, tepat di daerah kabupaten Serdangbedagai, tersangka melajukan mobilnya ke kawasan perkebunan karet.

Setiba di tempat sepi dan sunyi, dia memberhentikan mobil kemudian merudapaksa korban. Agustina sama sekali tidak bisa berbuat banyak karena kalah tenaga, akibat sudah tua. Usai dirudapaksa, korban kembali menaikkan ke mobil dan didudukan di depan.
Melihat perempuan tua itu masih lemas, Anto meraih sefty belt tempat duduk depan dan menjerat leher korban sampai kritis. Berikutnya dia memindahkan korban dari tempat duduk depan ke belakang bangku sopir.

Bukannya iba, kekejian Anto berlanjut. Dia mengambil kawat yang ada di mobil dan mencekik kembali leher korban hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah dipastikan tewas, lalu dia mengambil seluruh barang-barang milik korban berupa, uang, kalung, 2 buah HP, dan jam tangan.

Berikutnya jenazah dipindahkan ke jok belakang mobil Avanza yang dikemudikannya dan melanjutkan perjalanan menuju Tebing. Sesampainya di Tebing, Anto menyempatkan diri singgah mandi ke rumah abangnya.

Setelah selesai mandi, dia membeli 2 buah goni atau karung dan kemudian kembali ke daerah perkebunan karet untuk memasukkan korban ke dalam goni tersebut. Di daerah kebun karet wilayah Serdangbedagai, korban pun di masukkan ke dalam goni dan melanjutkan perjalanan menuju Siantar.

Setelah tiba di Siantar, Anto menjual perhiasan emas milik korban dan setelah itu melanjutkan perjalan ke daerah Balige, Tobasa. Sesaat berpikir-pikir atas jasad korban, dia akhirnya memutuskan membuangnya ke jurang Sipintu-pintu daerah Siborongborong, Taput, untuk menghilangkan jejak.

Sesampai di tepi jurang Sipintu-pintu, Anto mengangkat jasad korban dari jok mobil belakang yang sudah di masukkan ke dalam goni tersebut, dan membuangnya. Yakin tidak ada yang melihat, dia pun pulang ke rumahnya di Kecamatan Sei Bamban.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, apakah keterangan tersangka bisa diyakini atau tidak.

”Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut. Sebab saat ini yang menangani kasus tersebut adalah unit III Ditreskrimum Polda Sumut,” terang Baringbing.

Baringbing menegaskan. Atas perbuatan yang di lakukan oleh tersangka maka dikenakan pasal 340 sub 365 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau semur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. (jpg/ras)

Wisata ceria bus travel sumut

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Seperti biasa, thread ane ini hanyalah penggiringan opini jelek mengenai sumut, jadi abaikan sajo berita ini emoticon-Toast

Yuk wisata ceria bersama bus travel sumut, menikmati keindahan alam sumatera utara, banyak bonus lagi dari supir travel nya emoticon-Ngacir

https://www.change.org/p/jokowi-save...atra-indonesia
0
14.5K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan