Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

liputan.asuAvatar border
TS
liputan.asu
Simak Nih, Tanggapan Kubu Buni Yani Usai Disebut Ringankan Ahok

waPos.com - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dituntut oleh jaksa penuntut umum pada persidangan kemarin. Gubenur DKI Jakarta itu dituntut selama setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Artinya bila selama dua tahun Ahok tidak mengulangi perbuatannya, maka dia terlepas dari jerat penjara. Tuntutan ini dianggap ringan mengingat ancaman dari Pasal 156 yang menjadi dasar JPU menuntut adalah lima tahun penjara.

Salah satu yang menjadi alasan JPU menuntut demikian karena Buni Yani yang telah mengunggah vide pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam, di mana isi pidato adalah ucapan Ahok yang menyinggung Surah Al-Maidah ayat 51 dan dikaitkan dengan Pilgub DKI Jakarta 2017.

Menyikapi hal itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian langsung angkat bicara. Dia menuding apa yang menjadi dalih JPU menuntut Ahok ringan karena unggahan video Buni Yani adalah sesuatu yang mengada-ada atau ngawur.

Apalagi kata Alwdin JPU menyebut sumber keresahan yang terjadi di masyarakat akibat ucapan Ahok menista Al-Quran tak jauh dari peran Buni Yani.

Aldwin mengatakan, setelah berlaku tidak profesional karena meminta penundaan pembacaan tuntutan karena alasan belum selesai mengetik, kini JPU berulah kembali dengan menyebut nama Buni Yani sebagai sumber keresahan.

“Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini. Tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang dishare Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta," kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (21/4).

Dia melanjutkan, di proses persidangan pun Buni Yani tidak pernah dimintai kesaksianya, dan sampai saat ini belum diadili. "Kalau melihat performa JPU seperti ini, jangan salahkan bila rakyat tidak percaya lagi dengan institusi kejaksaan, dan jelas hal ini bisa mendegradasi marwah lembaga kejaksaan," tambah dia.

Aldwin menambahkan, munculnya nama Buni Yani dalam persidangan ini, seolah-olah secara tidak langsung JPU ingin mengatakan bahwa kejadian di Kepulauan Seribu sebenarnya tidak perlu masuk ke proses hukum jika saja Buni Yani tidak men-share potongan pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah 51.

“Jadi rakyat Indonesia jangan heran dengan tuntutan JPU terhadap Ahok. Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Aldwin.

Sebagai pengacara Buni Yani, Aldwin meminta dukungan dari masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan Buni Yani yang akan digelar dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim advokat akan berjuang sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok," tukas dia. (elf/JPG)

http://www.jawapos.com/read/2017/04/...ringankan-ahok

nda adil emoticon-Ngamuk:
0
2.4K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan