BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pertimbangan jaksa menuntut Ahok setahun

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Ahok dituntut satu tahun dengan percobaan dua tahun
Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama dituntut pejara setahun dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4), jaksa Ali Mukartono menyatakan perbuatan Ahok sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP.

"Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata Ali Mukartono dalam sidang seperti dikutip dari Kompas.com.

Jika tuntutan ini dikabulkan penuh oleh hakim, Ahok tak harus mendekam di penjara selama setahun. Namun jika ia mengulangi perbuatannya dalam rentang dua tahun, maka ia harus menjalani hukuman penjara setahun itu.

Jaksa mendasarkan tuntutan dari dakwaan kepada Ahok. Ahok didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 156 KUHP berbunyi,

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP bunyinya,

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Menurut Jaksa, perbuatan Ahok telah memenuhi dua unsur. "Unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum," ujar jaksa sepeti dinukil dari detikcom.

Perbuatan Ahok juga telah memenuhi unsur di muka umum. Alasannya karena pidato Ahok di Pulau Pramuka 27 September 2016 lalu disampaikan di tempat umum.

"Kegiatan itu telah direkam dan diliput Diskominfo dan diunggah ke Youtube yang berdurasi 1 jam 40 menit dan dapat diakses secara luas," ucapnya.

Jaksa menilai, tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana. Jaksa menilai perbuatan Ahok menyitir Al Maidah itu memancing keresahan di masyarakat.

Tapi bukan sepenuhnya salah Ahok. Jaksa menilai ada peran Buni Yani. "Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani," kata Ali.

Namun, peran Ahok selama ini yang membangun Jakarta menjadi faktor yang meringankan. "Terdakwa mengikuti proses sidang ini secara baik, sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali.

Ahok, sebelum sidang menilai, tuntutan yang diarahkan kepadanya merupakan takdir yang telah diatur oleh Tuhan. "Semua takdir hidup orang di tangan Tuhan. Saya akan jalani dengan sabar dan ikhlas apapun yang dituntut JPU," ujar Ahok di Gedung DPP NasDem, Jakarta, Rabu (19/4), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Sidang berikutnya, Selasa (25/4), digelar dengan agenda pembacaan pembelaan diri dari Ahok.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...t-ahok-setahun

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kronologi razia berdarah di Lubuklinggau

- Menanti pembuktian janji yang telah terucap

- Berebut kursi DKI-1

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
30.1K
427
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan