susahnyeAvatar border
TS
susahnye
Istri ane menggugat cerai tanpa buku nikah
Assalamu'alaikum Wr. Wb

Sebelumnya ane sampaikan terima kasih kepada kaskus dan hukum online karena di adakannya thread khusus mengenai hukum-hukum seperti ini yang sangat berguna bagi ane yang termasuk awam soal hukum.

Ane memiliki permasalahan dengan istri yang mengakibatkan pernikahan ane di ambang perceraian.

1. Permasalahan utama terjadi karena pihak ke-3 (Orang Tua)
Quote:


2. Pengajuan gugatan yang ane tidak ketahui benar atau tidaknya
Quote:


1. Pertanyaan ane mengenai ini, apakah bisa istri mengajukan perceraian tanpa buku nikah dan kartu keluarga? (Kartu keluarga ane belum bikin semenjak ane menikah & buku nikah masih ada sama ane)

2. Apakah penggugat itu harus istri ane sendiri atau bisa di wakilkan oleh org lain? (Ane curiga bahwa yang mengurusi ini semua adalah ibunya, secara ibunya selalu bisa mengurusi hal-hal seperti ini)

3. Apakah pengadilan agama dapat menolak gugatannya jika alasannya seperti permasalahan ane itu?


Terima Kasih untuk jawabannya ya gan.
tata604
tata604 memberi reputasi
1
39.6K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan