Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PutraKucinkAvatar border
TS
PutraKucink
Bilang Miskin Usai Kencan, Hendri Bunuh Anita di Hotel
Bilang Miskin Usai Kencan, Hendri Bunuh Anita di Hotel

KarakterNews.com – DELITUA – Seorang pegawai laundry Hendely alias Hendri (usia 34 tahun), terduga pelaku pembunuhan terhadap Almitania alias Anita Azka (usia 35 tahun), warga Jalan Bunga Asoka, Pasar Vl, Sunggal, ditangkap personil Polisi Polsek Deli Tua bekerjasama dengan personil dari Polrestabes Medan.

Kapolsek Deli Tua Kompol Wira Prayatna, kepada wartawan, Senin (10/4/2017) mengemukakan, pelaku Hendri diringkus pada Jumat (7/4/2017), sehari pasca terungkapnya pembunuhan yang terjadi di Hotel Helvicona di Jalan Bunga Pancur 9, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, pada Kamis (6/4/2017). “Pelaku ini ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Medan Perjuangan,” tegasnya.

Kepada wartawan, tersangka mengaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati kepada korban, dimana seusai keduanya melakukan hubungan intim, korban meminta uang kepada tersangka untuk keperluan membayar cicilan kredit sepeda motor miliknya, tapi tak disanggupi tersangka.


“Waktu itu korban (Anita Azka) meminta duit. Disana kami sempat bertengkar, mukaku sempat dicakarnya. Setelah itu dia bilang, ”kalau aku tahu kau miskin dan tak ada duit, mendingan aku jalan sama om-om,” kata Hendri, menirukan ucapan korban.

Karena sakit hati dengan ucapan korban, sehingga tersangka yang tersulut emosi langsung memukul wajah korban hingga lebam-lebam. Tidak sampai disitu, tersangka yang bertubuh kecil dan memiliki tato kupu-kupu di kaki kirinya ini mengambil ikat pinggang miliknya dan menjerat leher korban hingga tewas. Selanjutnya, dalam keadaan tanpa busana, korban diseret ke dalam kamar mandi.

Akibat perbuatannya, tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor dan sejumlah barang milik korban kini mendekam dalam sel di Mapolsek Deli Tua, dan Hendri dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Wira Prayatna.


Sekedar diketahui, Anita Azka yang berstatus ibu beranak dua ini ditemukan meregang nyawa di kamar No 9 Hotel Helvicona di Jalan Bunga Pancur 9, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis (6/4/2017) lalu. Sewaktu ditemukan, tubuh korban tidak mengenakan celana dalam, dan dalam posisi kepala terbenam di dalam ember berisi air. (kn-m07)

Jangan bilang miskin

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hikmah:

Selepas berkencan dgn pria sumut, jangan bilang "miskin kaw", cukup bilang "bodat kaw" emoticon-Angel

https://www.change.org/p/jokowi-save...atra-indonesia
Diubah oleh PutraKucink 17-04-2017 04:05
0
5.6K
60
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan