BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Akal-akalan keluarga Atut terbongkar

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/4).
Akal-akalan keluarga mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah menggerogoti APBD Provinsi Banten terungkap. Dalam persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa Atut kemarin Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi mantan Direktur PT. Arca Mandiri, Yusuf Supriadi.

Dalam kesaksiannya, Yusuf mengaku sebenarnya ia sehari-hari menjadi sopir saksi Dadang Prijatna, tangan kanan adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan. Di persidangan itu Yusuf mengaku sudah menjadi sopir Dadang sejak 2008 hingga 2013.

Namun pada 2010, Dadang yang juga pemilik PT Arca Mandiri menunjuknya sebagai direktur perusahaan itu. "Waktu itu saya ditunjuk sebagai direkturnya. (Yang nunjuk) Pak Dadang," kata Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seperti ditulis Viva.co.id, kemarin.

Yusuf mengaku, penujukkannya sebagai bos perusahaan itu hanyalah sebatas boneka. Sebab, begitu ditunjuk, Dadang tidak pernah memberitahu apa saja pekerjaan yang harus ditangani Yusuf. Bahkan, Dadang juga tidak memberitahu kapan perusahaan itu didirikan dan untuk tujuan apa. Ia juga tak pernah diberitahu berapa gaji harus diterima selama menjabat bos di perusahaan itu.

Selain itu, Yusuf bercerita, selama menjabat sebagai direktur beberapa kali diminta membubuhkan tanda tangan pada cek usai memenangkan tender proyek pengadaan alkes.

Selama menjabat sebagai direktur, Yusuf mengaku hanya menerima uang rokok dari Dadang.

Dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2012 ini Atut didakwa merugikan negara sebesar Rp79,7 miliar. Dalam sidang perdana Rabu (8/3/2017) lalu.

Selain didakwa korupsi Alkes, Atut didakwa dengan dugaan pemerasan yang dilakukannya semasa menjadi Gubernur Banten. Jaksa mengungkapkan Atut mengangkat dan memberhentikan bawahannya, seperti Kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dengan meminta komitmen loyalitas dan patuh atas segala perintahnya.

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina melalui Detikcom.

Atut pernah memaksa Kadis Kesehatan Djadja Buddy Suhardja menyetor Rp100 juta; Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Hudaya Latuconsina diminta Rp150 juta; Kadis Sumber Daya Air Iing Suwargi Rp125 juta; dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Sutadi Rp125 juta. Atut memaksa para kepala dinas itu menyetor uang dengan dalih menggelar beberapa kali acara istighosah atau doa bersama.

Sejak awal dilantik, keempat pejabat tersebut telah diminta untuk memenuhi beberapa syarat. Keempat kepala dinas tersebut diminta untuk loyal dan taat kepada permintaan Atut.

Atut memerintahkan kepala dinas agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek pekerjaan di masing-masing kedinasan, dikoordinasikan dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan pemilik dan Komisaris PT Bali Pasific Pragama.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tut-terbongkar

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- MK tolak permohonan pidana untuk hidung belang

- Sampah, keluhan terbesar warga DKI Jakarta

- Ihwal kabar bohong pemalsuan uang rupiah baru

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
45.9K
300
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan