fajarbupatiAvatar border
TS
fajarbupati
Persaingan Sengit Partai Demokrat yang Berujung Neraka
Dulu, mereka berkawan baik, sangat karib. Politik, yang mengedepankan kepentingan, mempersatukan mereka. Seiring berjalannya waktu, di mana masing-masing saling mengutamakan kepentingannya, mereka pun berpisah.

Itulah cermin dari persahabatan karena kepentingan dari tokoh perkasa yang sama-sama pernah besar di partai Demokrat: Anas Urbaningrum dan Mohammad Nazaruddin.

Kemesraan singkat yang terjalin dari hubungan keduanya menjadi pembenaran pada salah satu fatsoen politik, bahwa tak ada yang kekal dari persahabatan di politik.

Anas dan Nazaruddin sama-sama disebut terlibat di kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP Kemendagri

Dalam persidangan kasus e-KTP di PN Tipikor Jakarta ini Nazaruddin sudah dipanggil sebagai saksi, pekan silam. Nazaruddin menyebut Anas mengetahui proyek e-KTP sejak dalam tahap pembahasan hingga fase bagi-bagi uang.

Pada lanjutan sidang e-KTP Kamis (6/4) besok giliran Anas yang dihadirkan sebagai saksi. Sangat mungkin keterangan Anas akan bertentangan dengan pernyataan Nazaruddin, terutama ke soal bagi-bagi dana dari proyek e-KTP tersebut.



Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3) lampau , nama eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut. Ia disebut jaksa menerima uang sebesar Rp 287 miliar untuk proyek e-KTP.

Saat itu Anas masih menjabat sebagai anggota DPR Komisi X DPR RI. Uang itu disebut sebagai ijon memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Rekan Anas di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin juga menyebut Anas memiliki peran penting merancang proyek e-KTP. Namun Anas membatah tuduhan tersebut.

Menurut Anas semua tudingan atas dirinya salah dan tak dapat dipercaya.

“Kalau itu kan jelas tidak benar. Kalau keterangan dia sejauh menyangkut saya jelas sangat tidak kredibel,” demikian dikatakan Anas suatu kali.

Baca Juga Miryam S. Haryani, Bintang pada Sidang Ketiga Kasus e-KTP
Pada 10 Januari 2017 Anas diperiksa KPK sebagai saksi bagi Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, tersangka kasus e-KTP. Anas diperiksa selama lima jam oleh KPK.

Terkait pemeriksaannya di KPK itu, Anas mengaku hanya ditanya penyidik seputar perannya saat menjadi Ketua Umum Fraksi Demokrat saat penganggaran proyek e-KTP berjalan.

Anas yang kini menjadi tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus Hambalang pun menampik tuduhan-tuduhan tersebut.



Di akun Twitter pribadinya. Anas curhat soal namanya yang kembali ‘terseret’ kasus korupsi, yakni kasus proyek e-KTP.

Dikutip dari akun Twitternya @anasurbaningrum, Anas memulai cuitannya dengan nada sinis.

Ia mengatakan, ada serangan baru yang dialamatkan kepadanya.

Akun twitter ini adalah akun resmi Anas. Biasanya dia menitipkan pesan ke stafnya soal kicauan. Tweet dari Anas biasanya memakai tanda abah.

Anas membantah dengan tegas, keterlibatannya dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

“Ada teman yg menyampaikan : siap2 dapat serangan fitnah baru.. Terkait dng kasus ektp, katanya nama saya juga tersebut di dalam bagian dakwaan. Entah apa persisnya,” cuit Anas.



Itu dituliskan sehari sebelum jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, di sidang pertama kasus e-KTP yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Kamis 9 Maret itu.

Anas mengatakan, ada pihak-pihak yang memang tak suka dan dendam dengan dirinya. Ia menambahkan, fitnah tersebut dari seseorang yang disebutnya ‘orang itu’ dalam cuitannya.

“Sejauh tentang saya, keterangan dari “orang itu” adalah refleksi dendam atau (mungkin) pesanan pihak lain,” ungkap Anas.

Ia kemudian mengungkit kasus Hambalang yang membuatnya kini harus mendekam di jeruji besi.

Baca Juga Yasonna Laoly Sakti, Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK
“Dulu, pada apa yg disebut sbg “kasus Hambalang”, betapa banyak “orang itu” bikin cerita fiksi yg dikarang2,” cuit Anas lagi.

“Sudahlah, lbh baik berhenti bikin fitnah2. Tidak ada gunanya,” tutup dia.

jaksaku

Kilas Balik Anas dalam Kasus Hambalang

“Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,”

Kata-kata itu diucapkan Anas Urbaningrum pada tahun 2012. Kala itu Anas kesal karena terus ditanya soal keterlibatannya dalam korupsi proyek Hambalang.

Anas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat bersedia digantung di Monas bila memang terbukti melakukan korupsi.

Namun kenyataan berkata lain, pada 22 Februari 2013, KPK menetapkan pria kelahiran Blitar 15 Juli 1969 itu sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.



Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Karier Anas yang saat itu tengah berada di puncak harus berakhir. Mantan anggota DPR RI periode pemilu 2009 dari Dapil Jawa Timur VI itu harus menghadapi masalah hukum yang membelitnya.

Pada tanggal 24 September 2014, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Anas 8 tahun penjara dan denda 300 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi.

Hukuman Anas diperberat di tingkat Mahkamah Agung menjadi 14 tahun penjara.


Baca di Nasionalisme
0
957
4
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan