Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Fahri Hamzah Bela PT PAL yang Terjegal Kasus Suap


Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah membela perusahaan pelat merah, PT PAL, yang terjegal kasus suap. Menurutnya, komisi lazim ada dalam setiap transaksi jual beli skala besar yang menggunakan perantara.

"Kalau orang BUMN berhasil menjual produk karya anak bangsa dan bukan sumber daya alam seperti batu bara dan migas adalah pahlawan dan menguntungkan negara. Sementara itu kemampuan mereka menjual produk ke pasar internasinal adalah prestasi, bukan kolusi," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (2/4).

Ia mengatakan, menembus pasar internasional tidak mudah karena persaingannya yang ketat dengan poduk sejenis dari negara lain. Karena itu, jika ada BUMN yang mampu memasarkan produknya di kancah internasional, maka adalah prestasi dan prestise.

Jajaran BUMN yang produknya mampu menembus pasar internasional, lanjutnya, adalah anak-anak bangsa yang berkarya untuk meraih prestasi dan prestise. Ia menilai mereka adalah pahlawan karena mengharumkan nama bangsa dan negara.

Fahri menilai iklim investasi dan dukungan dari semua pihak diperlukan agar BUMN mampu terus memproduksi barang atau jasa yang berakualitas ekspor. Jika tanpa dukungan dan dorongan yang optimal, maka prestasi, prestise dan reputasinya bisa terganggu, bahkan hancur.

"Kalau ada BUMN berhasil menjual produknya ke negara lain itu prestasi. Justru harus dipacu supaya menghasilkan barang berkualtas sebanyak-banyaknya apalagi yang berkualitas sehingga bisa ekspor karena mengharumkan dan menguntungkan negara," katanya.

Lebih lanjut, ia menilai untuk mampu menembus pasar ekspor harus dilalui dengan tahap dan proses yang panjang. Tak jarang melibatkan agen atau perantara yang bertindak sebagai marketing atau marketer. Hal itu sesuatu yang biasa dalam bisnis.

Ketika pemasaran suatu produk harus melibatkan agen, lanjutnya, dalam bisnis atau perdagangan harus ada komisi. Tanpa komisi, produknya kadang sulit dijual, setidaknya tidak gampang menjualnya.

"Apalagi kalau BUMN itu memproduksi barang by order, bukan di showroom," kata politisi PKS yang juga Presiden Alumni KAMMI ini.

Mengenai komisi yang berpotensi menjadi persoalan hukum, dia menilai komisi merupakan urusan internal perusahaan. Jika dianggap persoalan, maka harus dilihat status pegawai di BUMN itu apakah PNS atau bukan.

Jika komisi dianggap sebagai gratifikasi, kata Fahri, ada jangka waktu sebulan untuk melaporkan. Kalau tidak dilaporkan dalam kurun waktu sebulan itu, ada aturan hukumnya. Karena itu, harus ditelaah lebih lanjut komisi yang bisa menjadi persoalan hukum dan dianggap sebagai gratifikasi. (gir)

http://www.cnnindonesia.com/nasional...al-kasus-suap/
0
3.4K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan