Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

noiseterminatorAvatar border
TS
noiseterminator
Jangan Lupa LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN Selama 3 Tahun Berturut2
Bagi agan yg sudah ikut TA kemarin.

Harap jangan lupa melaporkan kembali harta anda yg kemarin di TA.
Lapor sebelum tanggal 31 Maret 2017 ini.
Setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret selama 3 tahun berturut2 wajib anda laporkan.
Mau NPWP pribadi atau UMKM semua sama wajib.
Peraturan ini adalah revisi peraturan sebelumnya, per DES 2016 kemarin.

Jika anda lalai melaporkan ini bisa kena denda 30%.

Utk formulir bisa download dari link ini :

http://www.pajak.go.id/amnestipajak

Pilih file yg judulnya spt ini

"LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA"


BAB XX
TATA CARA PELAPORAN HARTA YANG BERADA DI DALAM
WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ATAU
HARTA YANG DIALIHKAN DAN DIINVESTASIKAN KE DALAM
WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3 8
(1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Paj ak
melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang
memuat:
a. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan; dan/ atau
- 45
b. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diungkapkan dalam Surat Pernyataan .
(2) Laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam)
bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ;
b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan
realisasi investasi Juli sampai dengan
Desember; dan
2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi
investasi Januari sampai dengan Juni ;
dengan menggunakan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L
Peraturan Menteri ini .
(3) Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai
berikut:
a . Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam)
bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat
Keterangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) ;
b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan
realisasi investasi Juli sampai dengan
Desember; dan
2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi
investasi Januari sampai dengan Juni,
/
- 4 6
dengan menggunakan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M
Peraturan Menteri ini.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa
yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangunc;langan.
Pasal 39
(1) Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat
Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan dan
mengirimkan surat peringatan paling cepat 1 ( satu) bulan
setelah batas akhir periode penyampaian Surat
Pernyataan dalam hal:
a. Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan
menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi
keten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf a; dan/ a tau
b. Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan
Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 5)
huruf a.
(2) Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat
Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat
peringatan dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 2)
dan/ atau ayat (3) sampai dengan batas akhir
penyampaian laporan dimaksud.
Pasal 40
(1) Wajib Pajak harus menyampaikan:
a. tanggapan atas surat peringatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
- 47 -
b. laporan sehubungan clengan penerbitan surat
peringatan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 39
ayat (2);
clalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan clikirim.
(2) Dalam hal Wajib Pajak ticlak menyampaikan tanggapan
sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf a atau
menyampaikan tanggapan namun cliketahui bahwa W ajib
Pajak ticlak memenuhi ketentuan sebagaimana climaksucl
clalam Pasal 13 ayat (2) huruf a clan/atau Pasal 13 ayat
(5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. terhaclap Harta bersih tambahan yang tercantum
clalam Surat Keterangan cliperlakukan sebagai
penghasilan pacla Tahun Pajak 2016 clan atas
penghasilan climaksucl clikenai Pajak Penghasilan
clengan tarif sesuai clengan ketentuan UnclangUnclang
mengenai Pajak Penghasilan clan sanksi
aclministrasi sesuai clengan ketentuan UnclangUnclang
mengenai Ketentuan Umum clan Tata Cara
Perpajakan; clan
b. Uang Tebusan yang telah clibayar oleh Wajib Pajak
cliperhitungkan sebagai pengurang pajak
sebagaimana climaksucl pacla huruf a.
(3) Wajib Pajak yang ticlak menyampaikan laporan clalam
jangka waktu yang clitentukan clalam surat peringatan
sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf b, clianggap
ticlak memenuhi ketentuan sebagaimana climaksucl
clalam Pasal 13 ayat (2) huruf a clan/atau Pasal 13 ayat
( 5) huruf a, clan terhaclap Wajib Pajak climaksucl berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. terhaclap Harta bersih tambahan yang tercantum
clalam Surat Keterangan cliperlakukan sebagai
penghasilan pacla Tahun Pajak 2016 clan atas
penghasilan climaksucl clikenai Pajak Penghasilan
clengan tarif sesuai clengan ketentuan UnclangUnclang
mengenai Pajak Penghasilan clan sanksi
aclministrasi sesuai clengan ketentuan Unclang-
/􀀢
- 4 8 -
Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan; dan
b. Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak
diperhitungkan sebagai pengurang pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menetapkan
Pajak Penghasilan ditambah sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24
(dua puluh empat) bulan, dihitung sejak tanggal 1
Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya surat
ketetapan pajak.
( 5) Pembayaran Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis
Setoran 514.




Semoga bermanfaat
Diubah oleh noiseterminator 20-03-2017 16:44
0
35.7K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan