mtx98Avatar border
TS
mtx98
Sudah 2 pekan, driver Grab yang ditabrak sopir angkot masih koma
Merdeka.com - GrabBike mengungkap kondisi terkini Ichtiyarul Jamil (21), salah sayu sopirnya, pasca ditabrak sopir angkot berinisial SBH (22), Rabu (8/3) lalu. Sampai saat ini, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang itu belum terbangun dari koma.

"Kondisi Jamil hari ini masih koma, belum banyak perubahan meski sudah jauh membaik dari hari sebelumnya," jelas Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (19/3) siang.

Sampai saat ini, Jamil masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Jamil mendapat penanganan medis dari dokter spesialis setelah sebelumnya dinyatakan mengalami luka berupa pendarahan di bagian kepalanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap seorang sopir angkot yang diduga sengaja menabrak driver GrabBike bernama Ichtiyarul Jamil (22).

Pelaku berinisial SBH disebut sengaja melakukan itu karena dendam dengan driver ojek online. Seperti diketahui penabrakan terjadi yang bertepatan dengan bentrok antara sopir angkot dengan ojek online pada Rabu (8/3) lalu.

"Dia dengan sengaja melakukan hal tersebut karena dendam dengan pengemudi ojek online," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol, Harry Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017) siang.

Harry menuturkan, pelaku adalah sopir cadangan atau sopir tembak angkot R03 A trayek Serpong-Pasar Anyar. Hal itu diketahui, saat polisi melakukan penelusuran terhadap pemilik angkot tersebut.

Sampai akhirnya, SBH diketahui adalah pelaku penabrakan tersebut. Akibat perbuatannya, driver korban tabrak lari itu Ichtiyarul Jamil yang sebelumnya di rawat di RSPAD Gatot Subroto itu dikabarkan telah meninggal.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan pada Jumat (10/3/2017).

Pelaku menabrak korbannya di sisi jalan depan Tangcity Mall, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Tangerang. Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338 KUHP.

"Pelaku melakukan pembunuhan berencana," katanya. [tyo]https://www.merdeka.com/peristiwa/sudah-2-pekan-driver-grab-yang-ditabrak-sopir-angkot-masih-koma.html
0
35.5K
332
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan