Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Korupsi Banyuasin, Ada Uang THR untuk Kapolres dan Kejari


Bupati Musi Banyuaain Yan Anton Ferdian (YAF), mengenakan rompi oranye, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 5 September 2016. YAF terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Penyidik KPK di rumah dinasnya di Banyuasin, saat syukuran berangkat Haji, terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus untuk bantuan sekolah dan bansos untuk bantuan bencana alam senilai Rp 21 miliar. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Palembang- Sidang tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian beserta staf dan rekanan proyek, kembali berlangsung, Rabu, 22 Februari 2017. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Arifin ini semakin menarik. Saksi Wahyu Setiabudi, Bendahara Dinas Pendidikan Banyuasin mengungkapkan permainan uang di daerah itu. "Saya diminta untuk menyiapkan THR ke Kapolres dan Kejari beserta staf mereka," katanya.

Ia melanjutkan, menjelang hari raya idul fitri tahun lalu, ia menerimah perintah untuk mengirimkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 50 juta untuk Kapolres Banyuasin. Selanjutnya THR juga mengalir untuk Kejari setempat Rp 20 juta. Peruntukan tersebut ia sampaikan ketika bersaksi untuk atasannya mantan kepala diknas, Umar Usman.

Uang tersebut menurutnya disiapkan langsung oleh kepala dinas tanpa mengetahui sumbernya. Sedangkan sepengetahuannya, THR untuk Kapolres diantar langsung oleh Umar Usman sedangkan Sutaryo, salah seorang terdakwa bertugas mengantarkan THR untuk Kejari. Pemberian THR berlanjut untuk adik kandung Bupati Yan Anton, Ayik senilai Rp 50 juta. "Semuanya sudah diberikan kecuali untuk Ayik karena brankas kosong," katanya.

Majelis hakim yang diketuai Arifin dengan hakim anggota Paluko dan Haridi geram mendengar keterangan saksi. Majelis hakim menyebut pemberian THR dan kongkalikong proyek di Banyuasin sebagai permainan gelap. Menurutnya sebagai PNS hal itu tidak semestinya dilakukan karena negara telah menjamin kesejateraan dengan pemberian gaji 13 dan tunjangan lainnya. "Jangan diulangi perbuatan itu karena saudara saksi masih muda," kata Arifin.

Sejauh ini baru satu pelaku telah divonis oleh pengadilan negeri Palemban. Zulfikar Muharrami, pemberi suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, divonis 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 9 Februari 2017. Majelis hakim berkesimpulan pemilik CV Putra Pratama itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PARLIZA HENDRAWAN

Sumur:
tempo.co

yg nrima THR itu cuman oknum emoticon-Traveller
0
875
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan