Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Belajar dari Jepang, Perda Tidak Boleh Bertentangan dengan UU


Osaka - Tim ahli dan tim delegasi Kemenkum HAM mendapatkan banyak pembelajaran dari sistem perundangan di Jepang. Selain langsing dan tersinkronisasi, regulasi harus selaras dari UU hingga peraturan daerah (Perda).

"Setelah beberapa hari ini, di Jepang bertemu dengan instansi pemerintah maupun akademisi dari beberapa perguruan tinggi dalam rangka tukar pengalaman dan membandingkan cara mengelola peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun peraturan perundang-undangan di tingkat daerah di dapati beberapa kesamaan dan perbedaan antara Jepang dan Indonesia," kata Direktur Puskapsi Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono.

Hal itu disampaikan dalam sela-sela riset regulasi training 'Study for the Amendment to the Law' di Osaka, Jepang, yang dilaksanakan pada 12-22 Februari 2017. Dari Indonesia, training tersebut diikuti antara lain oleh Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, Ketua Program Studi S3 Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Adji Samekto, guru besar Universitas Andalas (Unand) Prof Saldi Isra, akademisi UGM Zainal Arifin Mochtar, akademisi Unand Feri Amsari, ahli hukum Refly Harun dan tim dari Ditjen PP Kemenkum HAM. Adapun dari Jepang diikuti oleh pejabat Kementerian Kehakiman setempat serta akademisi Jepang. Seluruh dana studi riset ini dibiayai oleh pemerintah Jepang.

Persamaan dan perbedaan tersebut di antaranya kewenangan pembentukan Perda. Jepang dan Indonesia sama-sama menyadari sistem desentralisasi dengan model otonomi daerah merupakan langkah tepat untuk mengelola negara kesatuan dalam rangka semakin mendekatkan pelayanan kepada publik. Salah satu bentuk otonomi tersebut adalah dengan memberikan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, di mana kewenangan itu dicantumkan secara jelas dalam konstitusi.

"Letak perbedaannya antara Indonesia dan Jepang adalah dalam konstitusi Jepang, pencantuman kewenangan mengenai pembentukan peraturan daerah tersebut disertai dengan pencantuman secara tegas agar pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah dalam batas ketentuan undang-undang. Sedangkan di Indonesia batasan tersebut belum dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945," papar Bayu.

Akibatnya, pemerintah daerah di Indonesia dalam praktiknya merasa memiliki kebebasan luas dalam pembentukan Perda.

"Bahkan muncul kecenderungan Perda-perda yang dibentuk lepas dari sistem hukum nasional dan justru berdampak melemahkan negara kesatuan," cetus Bayu.

Kedua, Perda di Jepang dan di Indonesia sama-sama memiliki persamaan, yaitu Perda yang dibentuk tetaplah memiliki batasan materi muatan yaitu hanya mengatur materi yang diperintahkan oleh UU atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda di Indonesia dan Jepang juga boleh mengatur berkaitan dengan kewenangan otonomi daerah, namun materi yang diatur tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Perbedaannya adalah dalam hal pengawasannya. Di Jepang, dalam hal ini, ditemukan Perda yang dianggap bermasalah pemerintah pusat memberikan instruksi kepada pemerintah daerah yang Perda-nya dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi untuk diperbaiki tanpa ada kewenangan pembatalan," papar Bayu.

Andai kata instruksi ini diabaikan, persoalan ini akan dijadikan sengketa di pengadilan yang bebas dari kepentingan untuk memberikan tafsir akhir siapakah yang benar. Atas sengketa ini, pengadilanlah yang akan memutuskan keabsahan Perda tersebut.

"Berbeda dengan Jepang, di Indonesia, apabila terdapat Perda yang bermasalah, maka internal pemerintahlah (Menteri Dalam Negeri atau gubernur) yang langsung mencabutnya tanpa ada kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membela diri ke pengadilan, melainkan hanya dapat mengajukan keberatan kepada Presiden," tutur Bayu.

https://news.detik.com/berita/d-3425...ngan-dengan-uu

Ada paslon gubernur yg mau bikin kredit rumah DP Rp 0 yg bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia, bikin KJP pake plus yg bertentangan dengan kebijakan Presiden, menutup tempat hiburan dengan alasan yang ga jelas, menghentikan reklamasi padahal yang bisa Presiden, oke oce yg bentrokan sama program KUR, subsidi angkot padahal ga sesuai UU, ckck..luarbiyasah..

namanya juga kapingin jadi gubernur emoticon-Leh Uga

Diubah oleh kurt.cob41n 19-02-2017 06:15
0
2.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan