Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

suratmanahmadAvatar border
TS
suratmanahmad
Aksi Boikot DPRD DKI Dinilai Akan Merugikan Kepentingan Publik


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum dan tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menghargai sikap DPRD DKI Jakarta yang mempertanyakan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Empat fraksi DPRD DKI mempersoalkan Ahok yang aktif kembali sebagai gubernur meski berstatus terdakwa.

Namun, kata Oce, seharusnya sikap protes tersebut tidak ditunjukan dalam dengan cara memboikot rapat pemerintahan bersama SKPD.

"Kita hormati sikap DPRD DKI, tapi menurut saya alasan itu tidak cukup untuk memboikot rapat-rapat," ujar Oce kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2017).

DPRD DKI memboikot rapat dengan alasan khawatir produk pemerintahan yang dihasilkan akan cacat hukum. Menurut Oce, DPRD DKI seharusnya tidak memukul rata semua rapat-rapat pemerintahan.

Oce mengatakan tidak semua rapat berkaitan dengan status Ahok sebagai gubernur. Beberapa rapat berkaitan dengan kepentingan publik misalnya seperti tentang perumahan, transportasi, dan juga lingkungan.

"Kalau digeneralisir seperti ini, maka pemerintahan bisa jadi stagnan dan yang dirugikan kepentingan publik, masyarakat," ujar Oce.

Oce mengatakan ada cara lain untuk menyatakan sikap DPRD DKI secara kelembagaan. Misalnya dengan berbicara langsung kepada Ahok sendiri. Selain itu, bisa juga dengan cara bersurat langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi menurut saya tidak perlu sampai memboikot," ujar Oce.

Empat fraksi di DPRD DKI Jakarta yang melakukan aksi boikot terhadap Pemprov DKI Jakarta adalah fraksi PKS, PKB, PPP, dan Partai Gerindra. Aksi boikot itu dengan menolak melakukan rapat dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan, aksi boikot itu dilakukan untuk menuntut kejelasan status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden RI Joko Widodo. Triwisaksana menjelaskan, harus ada status yang jelas karena status Ahok yang saat ini juga sebagai terdakwa pada kasus dugaan penodaan agama.

"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," ujar Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Triwisaksana menambahkan, kejelasan status Ahok diperlukan untuk menentukan apakah nantinya kebijakan yang dikeluarkan oleh Ahok, seperti pergub, cacat hukum atau tidak.
0
1.8K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan