Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aligkohaAvatar border
TS
aligkoha
Tidak Dinonaktifkan, Ahok Jadi Contoh Buruk
INILAHCOM, Jakarta - Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto mengatakan harusnya pemerintah dewasa dalam menjalankan perintah Undang-undang terkait pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.

"Ketentuan kepala daerah diberhentikan sementara ketika menjadi terdakwa adalah aturan main yang umum, tidak terkait dengan pilkada atau hal lain," kata Mei kepada INILAHCOM, Sabtu (11/2/2017).

Ia menjelaskan ini adalah bagian proses pendewasaan pemerintahan, bahwa seorang pejabat level kepala daerah tidak boleh menyandang status terdakwa. Karena selain akan dapat mengganggu proses kepemimpinan, tentu juga menjadi contoh yang buruk jika tidak diberhentikan.

"Karena itu, pemberhentian sementara adalah suatu hal yang wajar dan rasional. Tidak hanya untuk Ahok, tapi seluruh kepala daerah saat menjadi terdakwa, saat itu juga secepatnya diberhentikan sementara," ujarnya.


Untuk diketahui, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan berapa lama Ahok akan dituntut.

"Jaksa itu kan mendakwa dua Pasal 156 sama Pasal 156a (KUHP), dimana Pasal 156 ancaman hukuman maksimal empat tahun dan Pasal 156a ancaman lima tahun. Kalau sekarang kami berhentikan menggunakan dakwaan Pasal 156a, terus tuntutannya menggunakan pasal satunya, ya kami digugat toh," katanya.

Menurut dia, sebagaimana ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri baru bisa memberhentikan kepala daerah yang tersangkut masalah hukum jika tuntutannya kurungan penjara lima tahun ke atas.

"Kalau dakwaannya tunggal hanya satu pasal (156a), tentu saya akan pakai itu (sebagai dasar penerbitan SK penonaktifan Ahok). Nah masalahnya ini berlapis, sehingga tuntutannya menggunakan pasal yang mana, kan belum diketahui," ujarnya.[ris]

http://m.inilah.com/news/detail/2359338/tidak-dinonaktifkan-ahok-jadi-contoh-buruk

======================
Sdh buruk tambah buruk
0
3.9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan