danielldtAvatar border
TS
danielldt 
Kapolri dan Panglima TNI Melarang Menjadikan Monumen Nasional Sebagai Tmpt Aksi Massa
Kapolri dan Panglima TNI Melarang Menjadikan Monumen Nasional Sebagai Tempat Aksi Massa pada 11 Februari 2017


tribratanews.polri.go.id , Jakarta, dalam Rillis di Polda Metro Jaya Jumat ( 10/02 ) Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian di dampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melarang menjadikan Monumen Nasional sebagai tempat aksi massa pada 11 Februari 2017. Aksi massa yang kemudian disebut sebagai aksi 112—sesuai tanggal dan bulan pelaksanaannya—itu dibolehkan digelar di Masjid Istiqlal, selama tak melanggar aturan hukum.

“Tidak boleh melaksanakan kegiatan keluar jalan kaki atau long march karena ini melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 Pasal 6, dan kalau sampai dilaksanakan Polri didukung TNI akan menindak tegas sesuai Pasal 15, yaitu dapat membubarkan,” kata Tito dalam konferensi pers di main hall Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2017.

Pada seruan aksi awal, massa akan long march dimulai dari Monumen Nasional menuju Bundaran Hotel Indonesia. Tito mengatakan dari hasil kesepakatan dengan panitia aksi, rencana diubah menjadi terpusat di Masjid Istiqlal.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam kesempatan itu pula menyampaikan bahwa sangat menghargai aksi 112 bila di laksanakan dalam bentuk dzikir bersama di Masjid Istiqlal, dan TNI akan memback up penuh Polri dalam mengamankan jalannya aksi 112 di Jakarta.

Editor : Kang Iqbal

Sumber : http://tribratanews.polri.go.id/?p=62116

Quote:
Diubah oleh danielldt 10-02-2017 12:26
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
29K
266
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan