Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kakemapisangAvatar border
TS
kakemapisang
Klaim wakili umat muslim dunia, saksi sidang Ahok dipolisikan


Jakarta- Untuk keempat kalinya, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan saksi pelapor dalam kasus penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2) malam. Kali ini, tim melaporkan saksi Muhammad Asroi saputra (36). Saksi itu dituding memberikan keterangan palsu dalam persidangan pada 24 Januari 2017.

"Kami melaporkan untuk keempat kalinya saksi pelapor yang memberikan keterangan palsu, kali ini kita laporkan Muhammad Asroi, asal Padang," ujar salah satu pengacara I Wayan Sidharta, di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2) malam.

Wayan menuding Asroi telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan menyebut bahwa ucapan Ahok menyakiti hati seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Bahkan, saksi juga menyebut bahwa kemarahannya mewakili kemarahan seluruh umat Islam di seluruh dunia.

"Dia menyatakan mewakili umat Muslim sedunia lalu kita tanya di persidangan? Betul tidak negara memberikan mandat ke dia, dia kebingungan," ucapnya.

Akhirnya, Wayan beserta tim mengirim surat konfirmasi ke puluhan negara yang berpenduduk muslim. Pihaknya mendapatkan tanggapan dari satu negara yaitu Suriname. "Dari salah satu negara menjawab Suriname bahwa tidak ada hubungan," kata dia.

Pengacara Ahok lainnya, Rolas Sitinjak mengatakan, pengiriman surat ke berbagai negara muslim dilakukan sejak 30 Januari 2017. "Ada puluhan negara yang kami kirimi, terutama negara-negara berpenduduk Muslim," kata dia.

"Transkip dan rekaman, sama surat keterangan dari negara. Dikirimnya macam-macam ada yang langsung dibawa, dikirim, sama lewat email, melalui perwakilan kedubes," sambung Rolas.

Dengan diterimanya laporan nomor polisi, LP/651/II/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 Januari 2017 atas nama pelapor Roy Riki Gunawan Siregar, dan terlapor M. Asroi Saputra dikenakan Pasal 242 KUHP, tentang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

Wakil Umat Islam Sedunia

Bagaimana bisa om ini jadi wakil umat ISlam di seluruh dunia? emoticon-Bingung Ka Ema bingung, kok ka Ema g merasa terwakili ya? emoticon-Leh Uga hehehe
0
8.6K
131
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan