Quote:
Calon gubernur DKI nomor 3 Anies Baswedan semalam dilaporkan ke KPK atas dugaan menerima suap Rp 5M dan makelar proyek.
Terkait hal tersebut juru bicara KPK Febri Diansyah angkat suara.
Ia mengatakan akan meninjau laporan tersebut. "Bila bukti-bukti cukup dan ada kewenangan KPK," katanya.
Jika pun laporan tersebut benar, belum tentu KPK bisa memeriksa Anies Baswedan.
Karena bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, KPK hanya dapat memeriksa seseorang yang menjadi penyelenggara negara.
Sementara jabatan Anies Baswedan pada 2012 bukanlah sebagai penyelenggara negara.
Jabatan Anies pada waktu kasus dugaan suap dan korupsi tersebut adalah sebagai Ketua Komite Etik KPK. Dimana jabatan tersebut tidak ada di antara daftar penyelenggara negara yang disebutkan oleh undang-undang.
Pun jabatan rektor, KPK hanya bisa menindak seorang rektor yang berasal dari universitas negeri. Sementara Paramadina adalah universitas swasta.
Sumbernya gan:
http://dki.pilkada2017.com/2017/01/s...bisa-mengusut/