Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anak.ilalangAvatar border
TS
anak.ilalang
Skakmat! Telkomsel tak tahu-menahu penyadapan percakapan SBY-Ma'ruf Amin
Nasional ~ Telkomsel tidak pernah mengetahui soal penyadapan pembicaraan dari ponsel mantan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, yang disebut-sebut oleh Basuki Tjahaja Purnama dan tim pengacaranya melakukan pembicaraan lewat ponsel agar pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni diterima untuk bertemu di Kantor PBNU.

“Informasi mengenai (penyadapan) itu, dapat ditanyakan langsung kepada sumber pemberitaan,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati, hari ini, menjawab pertanyaan Rimanews.

Dalam persidangan ke delapan kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, kemarin, Ahok dan kuasa hukumnya menuding Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era SBY. Ahok dan kuasa hukumnya juga sesumbar, memiliki bukti tentang percakapan telepon antara SBY dengan Ma'ruf, agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana pada 7 Oktober 2016.

Dari informasi yang dikumpulan Rimanews, Ma’ruf dan SBY, diketahui menggunakan nomor telepon dari operator Telkomsel, masing-masing dengan nomor 0811-85**** dan 0811-10****

Beberapa jam sebelumnya, Telkom sebagai induk perusahaan Telkomsel,menjelaskan kepada Rimanews, persoalan penyadapan ponsel SBY dan Ma’ruf diserahkan kepada Telkomsel. "Ini terkait Telkomsel bisa ke Vice President Telkomsel," kata , Arif Prabowo, Vice President Corporate Communication.

Ilegal

Jika Terbukti :
Jika pernyataan Ahok benar punya bukti telepon maka Ahok terancam pasal penyadapan Pasal 56 UU Telekomunikasi ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 47 UU ITE dengan ancaman penjara 10 tahun.

Jika Tidak Terbukti :
Kedua jika pernyataan Ahok tidak terbukti maka terancam pasal pengaduan palsu kepada penguasa Pasal 317 KUHP ancaman penjara maksimal 4 tahun.

http://www.nasional.in/2017/02/skakmat-telkomsel-tak-tahu-menahu.html?m=1
Diubah oleh anak.ilalang 01-02-2017 11:06
0
17.5K
214
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan