Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Demokrat sindir Ahok: Kita tahu aparat yang punya perangkat sadap
Partai Demokrat heran adanya rekaman percakapan antara Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin didapat kubu Basuki T Purnama ( Ahok).

Kubu Ahok mengklaim memiliki transkrip percakapan telepon SBY kepada Ma'ruf agar MUI mengeluarkan fatwa tersebut. Rekaman ini dianggap menjadi bukti fatwa MUI tersebut syarat kepentingan politik.

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menduga transkrip percakapan itu didapat melalui penyadapan. Didik menyebut alat sadap biasanya hanya dimiliki aparat penegak hukum atau Badan Intelijen Negara (BIN).

"Pertanyaannya sederhana, apabila ada seseorang yang mengaku mempunyai hasil sadapan tersebut, dari mana mereka mendapatkannya? Apakah dari Penyadapan Ilegal yang dilakukan sendiri atau dari pihak lain yang tidak punya kewenangan?" kata Didik saat dihubungi, Rabu (1/2).

Pihaknya akan berupaya mengungkap sumber sadapan diperoleh kubu Ahok. Didik ingin memastikan apakah penyadapan dilakukan pihak berwenang atau menggunakan berbagai cara ilegal.

"Tentu hal menarik yang perlu diungkap adalah sumber sadapan. Tanpa tidak harus menerka-nerka, kita tahu aparat negara mana yang punya perangkatnya. Apalagi kalau sumber sadapan tersebut didapat dengan cara yang melanggar hukum dan pihak yang tidak mempunyai kewenangan," tegasnya.

Ditambahkannya, Partai Demokrat akan menunggu kubu Ahok menjelaskan isi transkrip rekaman dan keabsahan dari penyadapan tersebut. Penjelasan itu penting untuk membuktikan percakapan tersebut bukan rekayasa.

"Kita tunggu agar pihak-pihak yang merasa punya rekaman pembicaraan bisa membuktikan tentang keabsahan sadapannya. Sehingga menjadi terang bagi kita semua standing kebenarannya. Apakah fakta atau rekayasa? Apakah legal atau ilegal," pungkasnya.

sumber


penyadapan nggak bisa sembarangan. harus atas perintah pengadilan atau KPK. Kalau sampai ada indikasi abuse of power dan penyadapan tidak pada tempatnya, kasus ini bakal jauh lebih besar dari hanya sekadar penistaan agama. ahok bisa dituntut kubu sby, karena bagaimanapun sby adalah mantan presiden.

menurut saya, penistaan agama ada faktor subjektifitasnya, tapi kalau penyadapan ilegal sudah jelas hitam diatas putih.
penyadapan ilegal hukumnya lebih berat daripada penistaan agama.

menyadap ilegal, apalagi menyadap mantan presiden. konsekuensinya sangat berat. presiden dan paspampres bisa ikut terseret.
Diubah oleh indoheadlines 01-02-2017 09:25
0
9.4K
131
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan