Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Markas Besar Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat masih dalam tahap penyelidikan. Apabila diperlukan, polisi bisa memanggil Sylviana Murni, wali kota pada 2010, yang saat ini mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
“Saat ini masih penyelidikan, apabila penyidik membutuhkan keterangannya, pasti akan dipanggil. Tapi sampai saat ini belum ada perencanaan akan memanggil (Sylviana),”kata Rikwanto di Plasa Selatan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu 14 Januari 2016.
Terakhir, penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri memeriksa Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Ketika ditanya pihak mana yang akan dipanggil terkait kasus ini, Rikwanto mengatakan belum mengetahui rencana pemanggilan yang akan dilakukan penyidik.
“Belum ada, penyidik tipikor Mabes Polri belum rilis siapa yang akan diperiksa selanjutnya,” kata dia.
Saat diperiksa penyidik, Saefullah menyampaikan sejumlah fakta terkait proyek pembangunan masjid. Saefullah mengatakan pembangunan masjid itu direncanakan pada 2004 pada masa kepemimpinan Wali Kota Muhayat. Pembangunan masjid baru terlaksana saat era Sylviana pada 2010. Ia kemudian digantikan oleh Saefullah pada 4 November 2010 ketika masjid sudah dibangun.
Saefullah mengatakan anggaran pembangunan masjid tersebut menelan dana
Rp 27 miliar pada 2010. Pembangunan masjid itu seharusnya selesai pada 2010. Namun, ketika ia menjabat, beberapa bagian belum selesai sehingga pada
2011 diperlukan tambahan anggaran Rp 5,6 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit pada 2011 dan menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar RP 108 juta.
Kepolisian sudah meminta keterangan dari 20 orang terkait kasus ini. Ketika ditanya berapa besar kerugian negara atas dugaan korupsi ini, Rikwanto menjawab,
“Masih ditaksir ya,” kata dia.
sumur