ryankwitangAvatar border
TS
ryankwitang
Waspadai Komplotan Penipu MUTIARA ULFA
Penipu MUTIARA ULFA (BRI No.Rek 336401031432534) (HP 082174421558) (Laporan Pengaduan BRI No.10947852)

Modus Penipuan melalui BBM, Whatsapp, Twitter atau internet (online) masih marak terjadi. Salah satu tersangka yang masih bebas berkeliaran adalah komplotan penipu yang menggunakan Rek No.336401031432534 atas nama MUTIARA ULFA, yang terdaftar di Bank BRI KCP UNIT BANGKINANG KOTA, KAMPAR, PROVINSI RIAU dengan nomor HP 082174421558 terdaftar di Pekanbaru.

Tahukah Anda bahwa penipuan secara online termasuk ke dalam tindakan pidana dan dapat dijerat hukum? Undang-Undang yang mengatur hal tersebut tercantum di UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE. Pelanggaran hukum ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Karena aktifitas penipuan secara online adalah tindakan pidana, maka hal ini akan melibatkan kepolisian. Dalam ranah hukum akan diperlukan bukti-bukti untuk mendukung kasus. Oleh karena itu simpanlah segala macam bukti yang ada, seperti:
1. Percakapan di BBM, Whatsapp, dll segera capture/screenshot/save, agar kalau di delkon oleh pelaku percakapan tidak hilang.
2. Percakapan di SMS.
3. Bukti transfer.
4. Bukti resi, dst
Spoiler for Bukti-bukti PENIPU MUTIARA ULFA:

Spoiler for Bukti-bukti PENIPU MUTIARA ULFA:

Spoiler for Bukti-bukti PENIPU MUTIARA ULFA:

Spoiler for Bukti-bukti PENIPU MUTIARA ULFA:

Spoiler for Bukti-bukti PENIPU MUTIARA ULFA:

Spoiler for Bukti-bukti PENIPU MUTIARA ULFA:

Melawan Kejahatan Penipuan Online

Lalu bagaimana jika Anda sudah terlanjur kena tipu oleh Tersangka? Berikut langkah-langkah yang dapat Anda tempuh:
1. Melapor melalui situs resmi:Cara termudah dan mungkin langkah pertama yang harus dilakukan jika Anda baru saja menjadi korban penipuan adalah langsung melaporkan ke situs resmi Kepolisian Indonesia dengan alamat: www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan atau melalui email: cybercrime@polri.go.id atau melalui facebook: https://www.facebook.com/CyberCrimePolri/ dengan dilampirkan bukti-bukti penipuan dan kronologis kejadian selengkap-lengkapnya.

2. Langsung melapor ke kantor Polisi: Berikut langkah yang harus Anda lakukan untuk melaporkan para penipu ke kantor polisi terdekat:
a. Datanglah ke kantor polisi terdekat. Kemudian laporkan kejadian penipuan yang Anda alami dengan menceritakan kronologi penipuan yang Anda alami. Tentu Anda harus menunjukan alat bukti sebagai dasar penyelidikan seperti bukti transfer ke rekening penipu, nomor HP/nomor kontak yang digunakan penipu. Dengan laporan yang Anda sampaikan, Polisi akan membuat laporan yang berisi identitas pelapor dan terlapor, uraian singkat kejadian dan pasal yang dikenakan.
b. Kemudian Anda akan menerima sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti Anda telah melaporkan tindak pidana yang Anda alami. Anda tinggal menunggu perkembangan kasus yang ditangani dan Anda akan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Spoiler for contoh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL):


3. Melapor ke Bank:Jika uang yang digondol penipu terbilang besar. Ada baiknya segera dating ke bank terkait untuk mengajukan permohonan pemblokiran nomor rekening penipu tersebut. Hal inilah yang sering dijadikan motivasi penipu untuk bertransaksi pada hari sabtu dan minggu (bank tutup), karena tidak bisa memblokirnya. Besar kemungkinan pihak Bank tidak mengabulkan permohonan pemblokiran tersebut karena pihak bank tentu akan melindungi nasabahnya. Namun bukan berarti tidak bisa sama sekali. Artinya upaya pemblokiran bisa saja dikabulkan jika kita bisa pintar melobi pihak bank. Cobalah untuk meyakinkan pihak Bank bahwa nomor rekening tersebut benar-benar penipu dengan menunjukkan bukti transfer, nomor kontak penipu dan STPL serta Anda akan bertanggung jawab atas permohonan pemblokiran tersebut jika tuduhan Anda salah. Sampaikan juga bahwa agar pihak bank walaupun tidak bisa dikatakan melindungi pelaku tindak pidana tetapi setidaknya pihak bank punya tanggung jawab moral untuk ikut berpartisipasi dalam memerangi tindak pidana. Berikut nomor call center 5 bank di Indonesia untuk mengetahui prosedur pemblokiran: Bank BCA (150088), Bank BNI (1500046), Bank CIMB (14041), Bank Mandiri (14000), dan Bank BRI (14017).

Mencegah Penipuan Online

Sikapi uang dengan bijak!!! setidaknya itulah yang harus Anda tanamkan didalam benak Anda sebelum memulai bertransaksi secara online agar tidak mudah tertipu. Lalu bagaimana langkah-langkah preventif agar kita tidak tertipu? Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek identitas penjual dan pemilik rekening, sebelum mulai bertransaksi tidak ada salahnya meluangkan waktu untuk mengecek identitas penjual dan/atau pemilik rekening dengan menggunakan mesin pencari google.com, yahoo.com, bing.com, dst dengan kata kunci: PENIPUAN+NAMA PENJUAL/PEMILIK REKENING, karena sekarang ini sudah banyak situs-situs yang mendedikasikan diri sebagai situs penerima laporan penipuan online;
Spoiler for Mesin Pencari Mbah G**gle:

2. Cek alamatnya, apabila tidak tercantum alamat jelasnya kemungkinan besar penjual tersebut adalah penipu;
3. Domain situs gratisan, penipu online biasanya (hampir pasti) menggunakan sub domain seperti wordpress.com, blogspot.com, webs.com, dst.
4. Nomor telepon Penipu, kode area nomor telepon yang digunakan penipu tidak sama dengan alamatnya. Anda dapat melacak nomor HP melalui situs: http://www.ceebydith.com/cek-hlr-lokasi-hp.html
Spoiler for ceebydith.com:

5. Nomor rekening Penipu, kode rekening bank yang digunakan penipu tidak sama dengan alamatnya. Anda dapat melacak kode rekening (khusus BRI) dengan menggunakan mesin pencari google.com, yahoo.com, bing.com, dst dengan kata kunci: 4 DIGIT PERTAMA NO.REK+BRI, maka secara otomatis akan muncul alamat KCP Unit rekening BRI tersebut terdaftar.
Spoiler for Rek Penipu 336401031432534:

6. Penipu akan terus minta uang, setelah korban masuk perangkap dengan mentransfer sejumlah uang sesuai dengan harga yang ditawarkan, penipu tidak akan berhenti di situ saja. Dia akan berdalih dengan berbagai alasan agar korban mentransfer uangnya lagi seperti minta ditransfer lagi untuk pendaftaran member, untuk ini dan itu yang pada intinya minta transfer uang lagi.
7. Langkah terakhir apabila Anda sudah terlanjur tertipu adalah dengan menyebarluaskan informasi penipu (nama, alamat fisik/alamat situs, nomor HP/pin BBM, no. rekening & pemilik rekening) ke media sosial/internet baik itu google+,facebook, twitter, Instagram, line, kaskus,dst dengan menge’tag’ kontak resmi (official) bank ataupun kepolisian. Hal ini bertujuan untuk mempersemit ruang gerak penipu dan mencegah korban-korban berikutnya.

Demikian, semoga informasi ini berguna bagi Anda semua dan mohon untuk membagikan informasi ini, sehingga teman, saudara atau keluarga Anda dapat mengetahui informasi ini, Terima Kasih.
0
7.3K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan