BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ilegal, 6 perusahaan investasi ditutup

Ilustrasi investasi bodong.
Enam perusahaan investasi bodong tidak lagi dapat menjalankan usahanya di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Waspada Investasi telah menyatakan keenam perusahaan itu ilegal, tidak memiliki izin dari otoritas manapun untuk menawarkan produknya.

"Mereka harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, seperti ditulis Kompas.com kemarin, Kamis (12/01/2017).

Keenam perusahaan itu adalah PT Compact Sejahtera Group atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda atau Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.

OJK dan Satgas Waspada Investasi sebelumnya terus melakukan pemantauan aktivitas keenam perusahaan itu. Pasalnya, keenamnya terus menyebarkan informasi melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik.

Tongam menghimbau agar masyarakat terus waspada dengan tawaran investasi yang beredar saat ini. Pengecekan izin usaha dan produk sebaiknya dilakukan sebelum masyarakat berinvestasi ke dalamnya.

Pada akhir tahun lalu, OJK dan Satgas Waspada Invetasi juga melakukan hal serupa kepada Pandawa Group dan PT Cipta Multi Bisnis (CMB). Peristiwa ini mendapat sorotan publik karena kedua perusahaan telah mengelola dana dari anggotanya hingga miliaran rupiah.

Pandawa Group telah menghentikan aktivitasnya sejak November lalu. Dana yang dikelola dari perusahaan investasi bodong ini mencapai Rp 500 miliar.

Pemiliknya, Nuryanto, berjanji untuk mengembalikan dana nasabah paling telat 1 Februari 2017. Namun, ternyata hal itu hanya isapan jempol belaka. Saat ini beredar informasi di kalangan anggota Pandawa Group kalau Nuryanto tidak mampu lagi melunasi utangnya ke para anggota.

Muchammad Soleh selaku leader level diamond Pandawa Group mengaku mengikuti rapat dengan 42 leader lainnya bersama Nuryanto akhir pekan lalu. Dalam rapat itu, sang pemimpin perusahaan mengatakan menyerah dan tidak mampu lagi melunasi dana nasabah. Leader diamond merupakan tingkat teratas perekrut nasabah dan bisa berhubungan langsung dengan Nuryanto.

"Nuryanto mengaku sudah memblokir rekening dan menjual asetnya, namun pasti ada sisanya. Asumsi ini yang menggerakkan kami mencari aset-aset itu dan berniat mengembalikan dana nasabah," kata Soleh kepada KONTAN.

Sementara itu, CMB telah menghimpun dana Rp 2,5 miliar secara ilegal. Setiap anggota CMB wajib menyetor Rp 500 ribu untuk bergabung. Lalu, para anggota dijanjikan mendapat keuntungan 30 persen per bulan atau 360 persen per tahun.

Perusahaan hingga sekarang masih aktif menjalankan aktivitasnya. Anggota CMB asal Pemalang, Tonny Dharmawan, mengetahui pengurus CMB telah dipanggil OJK. "Namun, hanya sebatas pemeriksaan berkas dan aktivitas tidak berhenti, berjalan normal hingga saat ini," katanya.

Tongam menyarankan agar anggota Pandawa Group dan CMB menempuh jalur hukum agar dananya bisa kembali. "Secara perdata atau pidana," ujarnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...estasi-ditutup

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kuota haji bertambah, antrean berkurang?

- Masih layakkah Yogya disebut kota toleran?

- Satu kelompok asal Indonesia masuk daftar teroris Amerika

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.7K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan