Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tengah menghadirkan satu per satu para saksi pelapor. Hal itu tidak membuat Tim Penasihat Hukum mantan Bupati Belitung Timur itu kendor.
Ketua Tim Penasihat Hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Sirra Prayuna mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sederet saksi untuk mematahkan dakwaan jaksa. Beberapa diantaranya nanti akan datang dari Kepulauan Seribu untuk bersaksi di majelis hakim.
"Warga Kepulauan Seribu sudah konfirm, banyak yang mengajukan diri jadi saksi. Bahkan mereka meminta dirinya menjadi saksi,"katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Dia mengungkapkan, saksi-saksi tersebut merupakan warga Kepulauan Seribu yang menyaksikan langsung saat Basuki atau akrab disapa Ahok itu mengutip Surat Al Maidah 51. Bahkan saksinya, mengaku berkewajiban untuk menyampaikan kesaksiannya.
"Selama inikah yang melaporkan hanya melihat dari rekaman video yang tersebar, nah saksi harus melihat, mendengar, mengalami sendiri. Itu sesuai KUHAP," tegasnya.
Sirra menambahkan, selain warga Kepulauan Seribu, pihaknya juga menyiapkan beberapa saksi ahli untuk memberikan tafsirannya tentang perkara yang menyeret Ahok.
"Mungkin ada 10 saksi (ahli) diluar saksi fakta. Itu bisa kurang bisa lebih," tutupnya.
Sidang sendiri baru dimulai beberap saat lalu. Agenda sidang kali ini, masih mendengarkan keterangan saksi pelapor. Lima orang rencananya bakal menjadi saksi. Mereka adalah Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono dan H Wilyudin Abdul Rasyid Dhani, dan Pedri Kasman.
sumber