kaskursiAvatar border
TS
kaskursi
Kuasa Hukum Ahok Permasalahkan Ijazah D3 Irena Handono
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempermasalahkan latar belakang pendidikan pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center Irena Handono. Irena merupakan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Tim penasihat hukum Ahok menduga, Irena berbohong terkait perguruan tinggi tempatnya mendapatkan ijazah D3. "Kami menginvestigasi ke tempat kuliah, dosen, dan orang yang pernah tinggal dengan saksi di Bandung," kata salah seorang anggota penasihat hukum di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan R.M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Ia mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irena menyebut gelar D3 didapat dari Institut Filsafat Teologi Bandung. "Apakah IFT Bandung sama dengan STFT (Sekolah Tinggi Filsafat Teologi) Suryagung Bumi Bandung?" tanya penasihat hukum.

"Yang saya tahu (IFT Bandung) sudah tutup," jawab Irena.

Kemudian penasihat hukum memastikan, apakah alamat IFT Bandung berada di Jalan Pandu, sama seperti alamat STFT Suryagung Bumi. "Berarti bukan (tidak sama)," jawab Irena.

Irena diketahui masuk IFT Bandung pada 1972 dan lulus 1975. Penasihat hukum meragukan pada tahun tersebut IFT Bandung membuka program Diploma 3.

Namun, Irena menjawab, dirinya bergelar D3 karena menempuh pendidikan selama tiga tahun. "Cukup (kuliah) tiga tahun dan setara D3," ujar wanita mualaf itu.

Kemudian penasihat hukum meminta Irena untuk membuktikan ijazahnya. Tapi, Irena menolak dengan alasan tidak sesuai dengan materi persidangan.

Penasihat hukum Ahok kemudian menegaskan, Irena bisa dijerat Pasal 185 ayat 6 huruf b dan d soal keterangan saksi yang memberikan keterangan palsu.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pun melerai perdebatan kedua pihak tersebut. "Kalau saudara (penasihat hukum) menanyakan yang sifatnya pribadi jangan, karena ini saksi," kata Dwiarso.

Dwiarso menjelaskan pada penasihat hukum Ahok, bahwa bagaimanapun latar belakang saksi pelapor, laporan terhadap Ahok tidak dapat dihapuskan.

"Saudara penasihat hukum ingin menggali latar belakang saksi, andai saksi tidak bisa dipercaya, keterangannya tidak bisa dipakai, apa laporannya bisa dihapus?" tukas Dwiarso.

http://news.metrotvnews.com/hukum/ybDea5Ak-kuasa-hukum-ahok-permasalahkan-ijazah-d3-irena-handono

Ngaku lulusan D3 tapi disuruh nunjukin ijazah enggak mau. Jadilah mualaf yg baik, jangan sampai menjadi manusia yg suka berbohong. Hadeuh......
0
19.7K
246
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan