Quote:
Tim Kuasa Hukum gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meragukan kredibilitas saksi-saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang keempat, Selasa 3 Januari 2016.
Menurut mereka, saksi pelapor tidak mendengar dan melihat langsung saat Ahok menyampaikan pidatonya di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu 26 September 2016. Bahkan tidak satupun dari saksi yang merupakan penduduk Kepulauan Seribu. Di mana dalam pidato tersebut Ahok diduga menistakan ayat Alquran, khususnya Al-Maidah Ayat 51.
Pakar Hukum Pidana Muzakir menilai, semua saksi pelapor yang dihadirkan JPU, asalkan dia beragama islam dan mengimani Alquran, maka punya legal standing (kedudukan hukum) untuk melaporkan.
“Perkataan itu kan terkait kitab sucinya umat islam, jadi kalau terkait kitab suci umat Islam di manapun yang tahu dan mendengar serrta melihat video itu mereka punya legal standing,” kata Muzakir ketika berbincang dengan Okezone, Selasa (10/1/2017).
“Mereka yang beragama Islam dan percaya kepada kitab suci mereka mempunyai legal standing untuk melakukan pengaduan atau laporan karena yang dihina kan kitab suci,” sambung dia.
Sidang kasus dugaan penistaan agama sendiri akan dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi pelapor yakni Burhanuddin, Pedri Kasman, Ibnu Baskoro, Hj Irena Handono dan H Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.
http://news.okezone.com/read/2017/01...di-sidang-ahok