DEBATE CLUB MENUNTUT KEADILAN!
KAMI BERGERAK KARENA NURANI KAMI BERKATA!
KAMI DOWN TO EARTH ADALAH SIMBOL KETIDAK ADILAN!
DENGARKAN SUARA KAMI, SEBAGAI KASKUSER, SEBAGAI BASIS FREEDOM OF SPEECH!
TEBANG PILIH BUKAN CERMINAN KASKUS MEMPERLAKUKAN USERNYA!
TEGAKKAN ATURAN SETEGAK-TEGAKNYA!
JANGAN TAKUT JANGAN BIMBANG!
SUBAMPET BEKAP DARI BELAKANG!
Quote:
Original Posted By kembaliansasa►Dear Management,
Berdasarkan remisi, maksud saya revisi UU ITE dan peraturan yang diterapkan di subforum
Debate Club
Terkait rules yang sesuai remisi, maksud saya revisi adalah sebagai berikut:
Maka, kami menuntut untuk menutup atau menghilangkan moderator dan menggantinya dengan
Kaskus.Supportdi subforum lainnya sebagai berikut:
- Subforum Nightlife
Reason: Melanggar aturan butir a
- Subforum Soccer room
Reason: Melanggar aturan butir b
- Subforum Berita dan Politik
Reason: Melanggar aturan butir c
- Subforum Supranatural
Reason: Melanggar aturan butir d & e
- Subforum Berita Luar Negeri
Reason: Melanggar aturan butir f
Jika dalam 7 x 24 jam tidak ada tanggapan dari pihak
management/
tim legal Kaskus untuk review subforum tersebut diatas sehingga hal ini tidak dilaksanakan, maka saya mengambil kesimpulan bahwa perubahan yang terjadi di subforum
Debate Club bukan dikarenakan UU ITE melainkan desakan oknum tertentu.
KICRUH YANG TERJADI, MEMBUAT PARA MAFIOSOK DECE HARUS BERKUMPUL DALAM KONFERENSI MEJA OLYMPIC DI MOSCOW, LAUT CHINA SELATAN.
YANG MENGHASILKAN RUMUSAN TRITUMBAN, UPAYA BENTUK NEGOSIASI UNTUK ANTISIPASI JIKA TUNTUTAN KAMI TIDAK DI INDAHKAN!
Quote:
Original Posted By jongospintar►TRITUMBAN!
Tiga Tuntutan Jamban:
1. Kembalikan semua mod DC atau ambil alih semua SF (tersebut diatas) oleh KS!
2. Turunkan tag Debate Enthusiast!
3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum yang dipimpin oleh Jendral Kidan dan Drunkard sebagai tangan kanannya.
Sekian.
BERIKUT KOMENTAR PARA AHLI POLITIK, AHLI PEDOFIL, AHLI EPILEPSI DAN BEBERAPA TOKOH PENTING DUNIA:
Quote:
Original Posted By doremimi60►masih ga paham sama UU ITE yg "katanya" di terapkan di kaskus tapi cuma di sf dc aja
saran : kalo mau tegakin UU ITE jangan setengah2 dong kk, jangan juga pake nafsu semata
Quote:
Original Posted By shinhikarugenji►Silakan acak-acak DC.
Paling entar penghuninya pada study tour ke SF lain...
Quote:
Original Posted By east.asian►di kaskus ada 3 tempat paling rawan SARA
1.BLN
2.BP
3.DC
jadi ajang perang samawi ,perang etnis .
alangkah baiknya BPLN juga dikasih rules seperti
Rules baru DC
*****************
Revisi UU ITE RESMI Berlaku
Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tepat 30 hari setelah pengesahan, UU tersebut resmi berlaku pada Senin (28/11/2016).
DPR mengesahkan revisi UU ITE menjadi UU pada 27 Oktober 2016. "Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh, di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, 27 November 2016.
Dia menyampaikan revisi UU ini merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan rancangan UU prioritas tahun 2016.
Teknologi informasi dinilainya akan memberi manfaat besar jika digunakan dengan baik. Namun, teknologi informasi juga dapat merusak jika salah dalam memanfaatkannya.
"Karena itu, regulasi yang memadai semakin mendesak untuk diadakan," ucap dia.
Dalam revisi UU ini, Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi UU ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi dan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi adalah delik aduan, bukan umum.
Dalam revisi UU ini juga, sanksi pidana penjara turut diturunkan dari 6 tahun menjadi paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta-merta dapat ditahan oleh penyidik," ujar TB Hasanuddin.
Kemudian, lanjut dia, Komisi I dan pemerintah juga menyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya ialah menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah mencegah penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam UU ini.
"Untuk itu pemerintah berwenang memutus akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum," jelas TB Hasanuddin.