ayomakanbabiAvatar border
TS
ayomakanbabi
Heboh Tukang Pijat Masukkan Ketela Ke Kelamin Clara
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto prihatin atas temuan kasus aborsi di wilayah hukumnya. Meskipun demikian, perlakuan hukum tetap ditegakkan sebagai efek jera sekaligus untuk pelajaran seluruh pihak.

Menurutnya, dari kejadian tersebut, empat pelaku saat ini telah meringkuk di Rutan Mapolres Salatiga. Mereka dikenai hukuman bervariasi tetapi secara umum, akan dikenai hukuman sekitar 10 tahun penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.

“Untuk Rustanto (21) warga Ampel Kabupaten Boyolali dan Mutiah (53) warga Bener Kabupaten Purworejo dijerat hukuman Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 KUHP,” jelas AKBP Happy kepada Tribun Jateng, Selasa (3/1/2017).

Lalu, lanjutnya, kepada Agus Bayu Prasetyawan (36) warga Tingkir Kota Salatiga dijerat hukuman Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara Clara Yunita Ayu Pangesti (19) warga Getasan Kabupaten Semarang dijerat hukuman serupa tetapi tanpa jo pasal.

“Peran Mutiah adalah tukang pijat, Agus Bayu sebagai perantara yang juga pernah kasih obat penggugur kandungan yang dimilikinya. Namun usaha pertama itu tidak berhasil.
Sedangkan Clara dan Rustanto adalah pasangan kekasih yang bersepakat untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan tidak resmi tersebut,” jelasnya.

Mutiah (53) warga Kelurahan Legetan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo mengaku membantu Clara karena atas dasar kasihan. Dalam penyelidikan polisi, Mutiah terbukti terlibat dalam aksi aborsi kandungan Clara. Dia sebagai tukang pijat yang membantu Clara gugurkan kandungan.

Diakuinya bahwa dirinya tak punya keahlian khusus terkait pengguguran kandungan. Hanya coba-coba dengan cara memijat perut Clara yang tengah hamil kira-kira enam bulan. Sebenarnya Mutiah adalah tukang pijat capek-capek atau pegal-pegal. Dia sebelumnya belum pernah melayani pasien untuk gugurkan kandungan.

Semua yang dilakukannya secara spontan dan ketika itu diklaimnya kasihan kepada Clara sehingga menyanggupi untuk membantu. "Perutnya cuma saya tekan-tekan, kemudian saya masukkan ketela ke lubang alat kelamin dia. Tidak ada yang mengajari, coba-coba saja. Karena sebelumnya tidak pernah, baru sekali itu saja. Ketika itu saya dibayar Rp 1 juta,” ujar Mutiah di Mapolres Salatiga, Selasa (3/1/2017).

Sedangkan Rustanto pacar Clara mengaku, bahwa upaya pengguguran kandungan itu sudah disepakati dirinya dan Clara. Kemudian dibantu Agus warga Tingkir Salatiga. Dari Agus itu kemudian Rustanto dikenalkan kepada Mutiah di Purworejo.Oleh Agus, Clara pun diajak ke Purworejo untuk menemui Mutiah.

Kasus aborsi di Salatiga ini menjerat 4 orang tersangka. Yaitu Clara wanita SPG yang hamil, Rustanto mahasiswa, Agus perantara pengguran kandungan, dan Mutiah tukang pijat yang melakukan aborsi terhadap kandungan Clara. Empat tersangka itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga.

Pengungkapan kasus aborsi ini bermula dari kecurigaan sejumlah warga yang memergoki seorang perempuan cantik (Clara) buang kardus. Clara tepergok teman-teman atau tetangga kos-kosan di Salatiga, kemudian dilaporkan polisi. Ternyata kardus itu adalah janin hasil aborsi dari kandungan Clara itu sendiri. Kala itu Clara mengalami pendarahan. Dia nekat gugurkan kandungan karena malu dan takut jika orangtuanya mengetahui apa yang terjadi.

http://jateng.tribunnews.com/2017/01...njara-10-tahun

aku mau jadi ketelanya emoticon-Malu
0
29.5K
162
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan