Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

orangfarisiAvatar border
TS
orangfarisi
Edukasi Halal tanpa MUI


SUDAH lima bulan, tanpa terasa seorang pengusaha makanan telah menyerahkan dokumen usaha sebuah restoran yang terletak di sebuah mal besar di kawasan Jakarta Selatan.

Rencananya, Desember ini, pengusaha makanan lokal bernama Arief Prasetyo akan membuka kedainya.

Ia berharap pembukaan itu bisa dilengkapi dengan sertifikat halal.

Sebelumnya, Arief bergegas pergi ke sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), di kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta.

Sayangnya, rencana itu kandas lantaran ia tidak mendapat tanggapan dari LPPOM MUI.

Seorang staf di loket menerima berkas usaha dan daftar menu sebagai lampiran atas pengajuan sertifikasi halal.

"Taruh saja mas, nanti kami follow up," begitu kata petugas perempuan paruh baya menurut penuturan Arief.

Kepada Media Indonesia, Arief kemudian meruntutkan pengalamannya.
Masih di kawasan sekretariat LPPOM MUI, Arief bertemu dengan salah seseorang yang kemudian menawarkan jasa untuk mempercepat proses sertifikasi.

Dia dengan lugas meminta dana Rp10 juta.
Apa yang dialami Arief juga dialami pengusaha lain, Tommy Pratomo, yang menjalankan bisnis kuliner di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Tommy bahkan sudah tujuh bulan mengirim aplikasi untuk sertifikasi halal ke LPPOM MUI.

Hingga berita ini diturunkan, ia belum mendapat kepastian.
"Awalnya saya lihat internet untuk memenuhi berkas apa saja yang harus dibawa.

Setelah lengkap saya datang ke Jalan Proklamasi lalu saya berikan ke loketnya. Loketnya seperti loket petugas di imigrasi.

Sampai sana, petugasnya cuma bilang nanti akan diberi kabar. Sampai sekarang belum ada petugas yang datang.

Teman-teman saya yang sudah lebih dulu berbisnis makanan, menyarankan untuk bayar sejumlah uang agar cepat direspons, tapi saya tidak mau," kisah Tommy.

Arief dan Tommy yang enggan melakukan praktik suap itu akhirnya memilih menjalankan bisnis makanan tanpa sertifikat halal.

Bagi mereka, ketimbang harus membayar uang jutaan rupiah untuk sertifikat halal, lebih baik memberikan edukasi kepada konsumen tentang produk mereka yang berbahan makanan halal lewat media sosial masing-masing.


Sumber :


http://mediaindonesia.com/news/read/...mui/2016-12-31
0
16K
200
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan