gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Hakim Nyatakan 32 Kuasa Hukum Ahok Sudah Bisa Beracara

Jakarta, GARTAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan 32 advokat yang menjadi kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memenuhi syarat dan bisa beracara mendampingi kliennya dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Disaksikan oleh penuntut umum, tim penasehat hukum terdakwa sejumlah 32,  semuanya sudah memenuhi syarat untuk beracara," kata Dwiarso Budi Santiarto di PN Jakut, Selasa (20/12).Karena itu, majelis melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa Ahok dan tim kuasa hukumnya. Majelis mempersilakan penuntut umum untuk membacakan tanggapannya."Kami lanjutkan, sesuai dengan acara sidang hari ini, yaitu pendapat dari penuntut umum, apakah sudah siap?" kata Dwiarso. Jaksa penuntut umum mengaku sudah siap dan kemudian membacakan tanggapannya.Majelis awalnya mengecek beberapa advokat yang belum memberikan syarat sebagai kuasa hukum terdakwa Ahok, di antaranya tanda tangan surat kuasa, kartu advokat, hingga sumpah sebagai advokat.Sebelumnya, terdakwa Ahok dan tim kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok melakukan penistaan agama dan menjertnya dengan dakwaan alternatif.Adapun dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 156a KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif keduanya, melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/235002-ha...-bisa-beracara

---


- Ombudsman Media: Antara Siaran Langsung Sidang Ahok dengan Kopi Sianida Jessica
0
4.8K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan