Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Razia Liar
Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Razia Liar

Metrotvnews.com, Jakarta: Polri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta aksi razia liar atas nama fatwa MUI dihentikan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya agar menindak tegas segala bentuk aksi razia liar yang menjurus pada pelanggaran hukum.


"Seperti kasus di Solo. Saya sudah perintahkan Kapolda Jateng melakukan langkah hukum tegas untuk jamin rasa aman masyarakat," kata Tito di Rumah Dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).


Tito juga meminta polisi di daerah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing. Terutama, terkait sosialisasi fatwa MUI tentang larangan bagi umat Islam menggunakan atribut nonmuslim.


"Memang fatwa ini hendaknya disosialisasikan oleh MUI di cabang, di daerah. Melibatkan Pemda, Polri, TNI, yang ada di wilayah masing-masing," tambah Tito.


Tito juga berharap ada langkah preventif dari pihak berwenang terkait fatwa yang dikeluarkan MUI. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menilai, sosialisasi juga perlu dilakukan kepada pengusaha agar tak memaksa karyawan mereka.


"Kalau ada pemaksaan itu, sebenarnya itu masuk hukum positif, pemaksaan itu bisa kena Pasal 335 ayat 2 KUHP," ucap Tito.


MUI menerbitkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim. Fatwa dikeluarkan 14 Desember 2016.


Fatwa itu menegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.


“Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram,” bunyi fatwa MUI.


MUI juga mengeluarkan rekomendasi, di antaranya agar umat Islam tetap menjaga kerukunan hidup dan memelihara harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...aku-razia-liar

---

Kumpulan Berita Terkait FATWA MUI :

- Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Razia Liar Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Razia Liar

- Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Razia Liar MUI Minta Ormas Hentikan Razia Liar Mengatasnamakan Fatwa

- Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Razia Liar Fatwa MUI Terkait Atribut Natal Bersifat Imbauan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan