metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Hari Ini Jaksa Berikan Jawaban atas Eksepsi Ahok


Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Ahok pun memastikan dirinya hadir dalam persidangan tersebut.


"Ya, besok (hari ini) aku hadir," kata Ahok di Gedung Smesco, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016.


Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh Ahok. Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi sempat mengatakan siap menghadapi jawaban dari jaksa.


Trimoelja pun sempat mengatakan proses hukum yang dijalankan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta penuh dengan tekanan publik. Namun hal ini dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono yang menangani kasus Ahok.


"Tidak ada (intervensi), kami fokus pada berkas. Kalau pun ada massa seperti ini, kami lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," ujar Ali usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Selasa, 13 Desember 2016.


Diketahui pekan lalu Ahok didakwa dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam persidangan pekan lalu, Ahok pun langsung mengajukan nota keberatan.


"Pernyataan yang saya lakukan di Kepulauan Seribu bukan untuk menghina agama atau ulama mana pun. Pernyataan itu untuk menyinggung oknum politik yang menggunakan isu agama jelang pilkada," kata Ahok dalam pembacaan eksepsinya, Selasa, 13 Desember.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, personelnya sudah disiapkan untuk mengamankan jalannya sidang tersebut. Namun Argo enggan menyebut jumlah personel yang akan ditugaskan mengawal sidang tersebut.


"Jadi kita sudah mempersiapkan personel seperti kemarin dan kita harus siap untuk mengamankan sidang tersebut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 19 Desember 2016


Argo menjelaskan, hingga saat ini rencana persidangan tetap akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.


"Sampai sekarang kita belum mendapat ketetapan dari Pengadilan, tentunya kita akan tetap menjaga di tempat itu," tandas Argo.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...s-eksepsi-ahok

---

Kumpulan Berita Terkait KASUS HUKUM AHOK :

- Hari Ini Jaksa Berikan Jawaban atas Eksepsi Ahok

- PN Jakut Pastikan Sidang Kedua Ahok Digelar di Gedung Bekas PN Jakpus

- Pengalihan Lalu Lintas saat Sidang Ahok Dilakukan Situasional

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.4K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan