Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

manjuntak15Avatar border
TS
manjuntak15
Dana PNPM Rp10 Triliun Tak Jelas, KPK Surati Istana
Dana PNPM Rp10 Triliun Tak Jelas, KPK Surati Istana

Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan, lembaganya akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait ketidakjelaskan status dana bergulir senilai lebih dari Rp10 triliun.

Pahala mengaku telah menanyakan status dana bergulir itu kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggl, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo pada awal Desember lalu namun sang menteri mengaku tidak tahu.

“Ada dana Rp10 triliun, PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, ada di kecamatan. Tetapi minggu lalu saya ketemu Menteri Desa, nanyain statusnya, katanya enggak tahu,” ujar Pahala dalam diskusi terbatas di Kantor KPK, 6 Desember lalu.

Pahala menduga, uang tersebut sudah tidak ada lagi dan Kementerian Desa sulit melacaknya. Untuk itu penting bagi KPK mengirim surat kepada Presiden agar memerintahkan Kementerian Desa untuk memastikan status uang senilai triliunan rupiah itu.

“Makanya Desember harus kirim surat ke Istana. Kita harus verifikasi berapa jumlahnya sebenarnya, setelah itu mau diapakan uang itu, harus jelas,” kata Pahala.

Dia sebelumnya juga menjelaskan, uang lebih dari Rp10 triliun itu merupakan sisa dari PNPM Mandiri yang dihentikan karena saat ini sudah ada kebijakan mengenai dana desa yang diberikan ke seluruh Indonesia.

KPK telah memantau uang sisa PNPM Mandiri ini sejak tahun lalu dan menggelar kajian soal potensi penyelewengan. Lembaga antikorupsi juga telah merekomendasikan hasil kajian ke Kementerian Desa untuk menyelesaikan kejelasan penggunaan dana itu.

"Kemdes bilang mau bikin koperasi. Saya beri deadline sampai Desember. Saya khawatir dananya sudah tidak ada," tutur Pahala, 16 Maret lalu.

PNPM mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan beragam program yang dilakukan seperti di sektor pedesaan, perkotaan, pariwisata, dan agrobisnis. Namun program ini sempat terhenti lantaran pemerintah menyepakati pengembangan melalui program dana desa.

Tiap desa diberi dana masing-masing sekitar Rp600 juta untuk membangun infrastruktur dan pengembangan kapasitas serta ketrampilan lainnya.

Hingga kini program dana desa masih berlangsung di bawah pengawasan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara KPK mengawasi laporan keuangan pengelolaan dana di level nasional. (rdk)

KPK Siap Usut Dana Sisa PNPM Senilai Rp12,8 Triliun

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengusut ke ranah hukum jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan sisa dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebanyak Rp12,8 triliun.

"Kalau ada pidananya dari sisa PNPM ya dibawa ke penindakan. Itu uang bergulir Rp12,8 triliun dari sisa PNPM yang diberhentikan karena sekarang ada dana desa," kata Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Komisi antirasuah telah memantau sejak tahun lalu dan menggelar kajian soal potensi penyelewengan. Pihaknya juga telah merekomendasikan hasil kajian ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk menyelesaikan kejelasan penggunaan dana itu.

"Kemendes bilang mau bikin koperasi. Saya beri deadline sampai Desember. Saya khawatir dananya sudah tidak ada," katanya.

Lebih jauh, jika rekomendasi KPK tak digubris maka lembaga ini akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. KPK akan melaporkan kondisi sisa uang PNPM yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Indonesia sekaligus potensi penyalahgunaan yang dilakukan aparat.

PNPM mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan beragam program yang dilakukan seperti di sektor pedesaan, perkotaan, pariwisata, agrobisnis, dan lainnya. Namun program ini sempat terhenti lantaran pemerintah menyepakati pengembangan desa melalui program dana desa. Tiap desa diberi dana masing-masing sekitar Rp600 juta untuk membangun infrastruktur dan pengembangan kapasitas serta ketrampilan lainnya.

Hingga kini program dana desa masih berlangsung di bawah pengawasan Kementerian Desan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara KPK mengawasi laporan keuangan pengelolaan dana di level nasional.
Lihat juga:Menteri Luhut Yakin Dana Desa Bisa Kurangi Radikalisme

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161217162727-12-180304/dana-pnpm-rp10-triliun-tak-jelas-kpk-surati-istana/

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160317110340-12-117995/kpk-siap-usut-dana-sisa-pnpm-senilai-rp128-triliun/

10 tahun yg sia-sia emoticon-fuck
0
6.2K
54
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan