Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tjukongnewsAvatar border
TS
tjukongnews
Ini Sikap Fraksi PKS soal Fatwa MUI Terkait Atribut Perayaan Agama Lain
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-muslim.
Hal itu seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan simbol keagamaan non-Muslim karena keharusan atau instruksi dari perusahaannya.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini , menilai sudah menjadi tugas MUI untuk memberikan bimbingan kepada umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa.
"Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan atribut agama lain bagi seorang muslim, adalah sudah tepat tugas MUI sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat," kata Jazuli melalui pesan singkat, Jumat (17/12/2016).
Perihal pelaksanaan fatwa haram penggunaan atribut non-muslim itu sendiri,
Jazuli Juwaini berpendapat esensinya adalah justru untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antar umat beragama melalui sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.
"Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi disanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan," terang Jazuli.
Menurut Jazuli Juwaini penghormatan dan penghargaan atas keyakinan beragama itulah yang mengokohkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Karena menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik batin, atau bahkan potensi ketegangan akibat pewajiban atau bahkan pemaksaan untuk menggunakan atribut perayaan agama yang tidak sesuai keyakinan agamanya.
"Untuk itu Fraksi PKS menyambut baik sikap aparat keamanan, seperti yang ditunjukkan Polres Metro Bekasi Kota, yang mengeluarkan edaran (dengan konsideran fatwa MUI tersebut) berisi imbauan agar perusahaan tidak mewajibkan atau memaksa karyawannya menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan keyakinannya. Saya kira imbauan tersebut positif dan konstruktif dalam menghindari kesalahpahaman di masyarakat," ungkap Jazuli.
Hal itu, lanjut Anggota Komisi I ini, juga tidak akan mengurangi kemeriahan perayaan hari besar setiap agama yang sejak bertahun-tahun selalu meriah dirayakan di Indonesia. Bahkan hari besar setiap agama di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Inilah wajah toleransi antar umat beragama Indonesia yang patut kita syukuri bersama," pungkas Jazuli.




Sumber
0
4.4K
66
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan