Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

klikbca.666Avatar border
TS
klikbca.666
MUI: Perusahaan & Kantor Jangan Memaksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seperti atribut Natal, seiring fenomena saat peringatan hari besar agama Kristen, di mana terdapat umat Islam menggunakan atribut dan/atau simbol Natal.

“Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin di Jakarta, pada Rabu (14/12/2016).

Dia mengatakan, ajakan dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut, Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

Umat Islam, kata dia, agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

Bagi perusahaan dan pimpinan perusahaan, Hasanuddin mengatakan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak kepada jajarannya untuk menggunakan atribut Natal kepada karyawan Muslim.

Menurut dia, terjadi fenomena untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam dengan adanya sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan yang mengharuskan karyawannya yang Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim.

Hasanuddin menambahkan, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.

“Pemerintah wajib mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan yang sifatnya memaksa dan menekan pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim,” tandasnya.

Bagi umat Islam, Hasanuddin meminta agar memilih jenis usaha yang baik dan halal serta tidak memproduksi, memberikan dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim.

Sumber : MUI PUSAT ...
silakan dibaca, dijamin HALAL ... emoticon-Toast
Diubah oleh klikbca.666 15-12-2016 14:29
0
3.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan