syahriniKW1Avatar border
TS
syahriniKW1
MUI Minta Umat Islam Tidak Produksi dan Perjualbelikan Atribut Keagamaan Non Muslim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan atau memperjual belikan atribut keagamaan non muslim.

Permintaan itu merupakan salah satu dari enam rekomendasi MUI yang dituangkan dalam Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan atribut Keagamaan Non-muslim, yang dikeluarkan pada 14 Desember 2016.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin dan Sekretaris Asrorun Niam Sholeh, MUI mengeluarkan fatwa mengharamkan pengunaan atribut non muslim bagi karyawan muslim, termasuk mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim termasuk haram.

Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim.

"Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah maupun tradisi dari agama tertentu," papar Prof Hasanuddin, dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/12/2016).

Salah satu pertimbangannya adalah adanya pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lainnya bahkan kantor pemerintah mengharuskan karyawannya termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim," papar Prof Hasanuddin.

Dengan pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa mengenai pengenaan atribut non muslim.

"Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim kepada karyawan muslim," papar Prof Hasanuddin.

MUI juga meminta pemerintah wajib mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non muslim kepada umat Islam.

Kendati demikian, MUI mengimbau agar umat Islam tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

"Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama, salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis," papar Prof Hasanuddin.

Sumber
0
14K
276
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan