Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

l4gi.b3t3Avatar border
TS
l4gi.b3t3
Jokowi Sahkan PP Ormas yang Didirikan WNA di Indonesia
Otonomi.co.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh warga negara asing (WNA) pada 2 Desember 2016.

PP tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa ormas yang didirikan oleh WNA di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat

Pemerintah memandang perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.

Seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa 13 Desember 2016, dalam PP itu disebutkan, ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia setelah mendapatkan perizinan prinsip dan perizinan operasional. Permohonan izin tersebut ditulis menggunakan bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas kepada Menteri.

Selain perizinan, PP tersebut membahas tentang personel ormas yang wajib mempekerjakan staf berkewarganegaraan Indonesia dan hanya dapat mengajukan permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak 3 (tiga) orang, setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.

Setiap staf berkewarganegaraan, tegas PP ini, wajib tunduk dan patuh pada perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menegaskan, ormas badan hukum sebagaimana dimaksud hanya dapat disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.

Sanksi bagi ormas

Dalam PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing yanh tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan akan dijatuhi sanksi. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya akan menjatuhkan sanksi administratif sebgaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Desember 2016, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Untuk mengetahui lebih rinci PP Ormas yang didirikan oleh WNA di Indonesia dapat dibaca selengkapnya di sini

(Randi Mulyadi/Poy)

https://m.otonomi.co.id/regulasi/jokowi-sahkan-pp-ormas-yang-didirikan-wna-di-indonesia-161213w.html

Moment Ini tentunya sangat penting dan bagus buat pembelajaran rakyat Indonesia yg sangat Demokratis dan majemuk sbg ajang silahturahmi dan bertukar pengetahuan serta budaya, sekaligus memberi masukan kepada pemerintahan Indonesia demi kemajuan bangsa. Apalagi setelah para tokoh makar ditangkap. Sehingga program pemerintah akan berjalan sukses. Kalo perlu FPI juga harusnya sekalian buka cabang di Amerika,China, Rusia dan Prancis.
Diubah oleh l4gi.b3t3 15-12-2016 05:30
0
6.2K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan